Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.DESTINAR WULANDARI, S.H
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
AURELIA VIRA VIRNANDA Binti Alm. IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3258/M.4.12.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2DESTINAR WULANDARI, S.H
3Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AURELIA VIRA VIRNANDA Binti Alm. IRAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

    ---------Bahwa Terdakwa AURELIA VIRA VIRNANDA Binti Alm. IRAWAN pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kalibayem RT.008, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
-    Bermula pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi WINARTA SAPUTRA, Saksi BAYUDI berserta rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kasihan Bantul kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul sering digunakan untuk transaksi Narkoba pada siang hari tepatnya di belakang SMPN 1 Kasihan Bantul. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Saksi WINARTA SAPUTRA, Saksi BAYUDI berserta rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan di belakang SMPN 1 Kasihan Bantul, selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB datang Terdakwa mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor berhenti dan bertingkah mencurigakan, kemudian tim Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi Terdakwa lalu dilakukan interogasi dan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 23 (dua puluh tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang ditemukan di dalam saku jaket warna cokelat yang bertuliskan ALASKA sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa. Barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. YOSA (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa dapat memiliki barang berupa berupa 23 (dua puluh tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menelepon whatsapp Sdr. YOSA (DPO) menanyakan dengan kalimat “Yos due opo” atau “Yos punya apa”, kemudian Sdr. YOSA mengatakan “ndue AT iki mbak” atau “punya AT ini mbak”, selanjutnya Terdakwa mengatakan “aku nempil 3 lembar oleh ora” atau “aku beli sedikit 3 lembar boleh tidak”, lalu Sdr. YOSA (DPO) mengatakan “yo rapopo mbak, 3 lembar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) nek gelem mbak” atau “ya tidak apa-apa mbak, 3 lembar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kalau mau mbak”. Kemudian Terdakwa menyetujui dan mengajak COD di depan SMPN 1 Kalibayem sekitar pukul 20.00 WIB.
-    Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. YOSA (DPO) bertempat di depan SMPN 1 Kasihan Bantul yang beralamat di Kalibayem, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, kemudian Sdr. YOSA (DPO) langsung menyerahkan barang berupa 1 (satu) buah kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa pulang. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB sampai pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa telah mengonsumsi sebanyak 7 (tujuh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/393/D13.1 tanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK, Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT serta mengetahui Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
?    Bahwa dalam barang bukti No. BB/23/IV/2026/SatResnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009529/T/04/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
?    Bahwa sisa barang bukti No. BB/23/IV/2026/SatResnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009529/T/04/2026 yang semula 23 (dua puluh tiga) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 21 (dua puluh satu) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.

-    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika sebanyak 23 (dua puluh tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya