Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2.Irdhany Kusmarasari, SH
JHONI PRIYANTO bin PURWANTO (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 225/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2320/M.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONI PRIYANTO bin PURWANTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa JHONI PRIYANTO bin PURWANTO (alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Dsn. Gabusan Timbulharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban SUJIYATI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban menderita luka bengkak di hidung serta hidung mengeluarkan banyak darah, dan aktifitasnya sekarang terganggu.
  • Bahwa Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Panembahan Senopati yang di tandatangani oleh dr.RIZA MAHENDRA KUSUMO, MARS.,M.Sc.Sp.F.M, Nomor: Visum et Repertum Nomor VR: B/400.7.22.1/02284 tertanggal 24 Mei 2024 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan luar Hasil pemeriksaan :
        • Pemeriksaan Fisik:

Kepala :

  1. Tepat pada batang hidung, melewati sumbu tubuh depan, satu sentimeter dibawah pangkal hidung, terdapat memar, warna merah kebiruan, bentuk oval, dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter.
  2. Didapatkan derik tulang.
        • Pemeriksaan Penunjang:

Pada bagian radiologi, dilakukan foto rongen hidung, ditemukan faktur os nasal, sepertiga distal.

        • Kesimpulan :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin perempuan dengan usia empat puluh delapan tahun.
  2. Diketemukan memar disertai patah tulang tertutup pada hidung akibat kekerasan tumpul.
  3.    Luka-luka pada pasien tidak menghalangi pasien melakukan pekerjaan jabatan ataupun pencaharian.

-------- Perbuatan Terdakwa JHONI PRIYANTO bin PURWANTO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya