Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2019/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH RENDI AGUS SATRIA bin SUNARDI .alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 307/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2377/M.4.12.3/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI AGUS SATRIA bin SUNARDI .alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa Rendi Agus Satria bin Sunardi (alm) pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di lapangan sepak bola Potorono, Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar jam 08.00 Wib, saksi Dian Tri Pranoto, saksi Dian Kurnia Putra Tama, saksi David Ariyanto, saksi Farsa Anandito, dan saksi Muhammad Syarifudin Jufri sedang berada di warung dekat SMP 2 Prambanan Klaten, kemudian terdakwa datang menawari para saksi untuk ikut pelatihan sepak bola dan para saksi menerima tawaran tersebut, lalu bersepakat untuk bertemu lagi keesokan harinya di tempat yang sama.

Bahwa kemudian pada keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019, saksi Dian Tri Pranoto, saksi Dian Kurnia Putra Tama, saksi David Ariyanto, saksi Farsa Anandito, dan saksi Muhammad Syarifudin Jufri, saksi Nova Eka Prasetya, dan Ryan Arga Prasetya datang lagi ke warung dan disana sudah ada terdakwa, setelah itu para saksi dan terdakwa pergi menuju ke lapangan sepak bola Potorono, Banguntapan, Kabupaten Bantul, untuk berlatih sepak bola dengan berbonceng-boncengan mengendarai 4 sepeda motor dan tiba di lapangan Potorono sekitar jam 10.00 Wib, sesampainya di lapangan para saksi langsung memarkir sepeda motor di sebelah utara lapangan dengan keadaan semua kunci masih menancap di sepeda motor dan menitipkan semua handphone milik para saksi dan dompet milik terdakwa di tas milik saksi Dian Tri Pranoto dan diletakkan di stang sepeda motor Suzuki Shogun milik saksi David Ariyanto, setelah itu para saksi langsung berlatih sepak bola dengan terdakwa sebagai pelatihnya, latihan berlangsung sampai dengan adzan dhuhur, lalu beristirahat di warung sebelah barat lapangan untuk makan dan minum, kemudian pada sekitar jam 12.30 Wib saksi Dian Kurnia Putra Tama hendak mengambil tas yang berisi handphone yang masih berada di stang sepeda motor Suzuki Shogun, pada saat itu terdakwa sudah timbul niat untuk mengambil handphone-handphone tersebut kemudian menawarkan diri untuk mengambilkan karena terdakwa juga akan mengambil bola di lapangan dan mengambil dompetnya yang berada di dalam tas tersebut sehingga akhirnya terdakwa yang mengambil tas tersebut, kemudian terdakwa berjalan menuju ke arah sepeda motor diparkir, kemudian pada saat hendak mengambil tas yang berisi handphone milik para saksi, terdakwa melihat sepeda motor-sepeda motor dengan keadaan kunci masih menempel sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil salah satu sepeda motor tersebut, kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil tas yang berisi 1 (satu) buah Handphone merk Advan warna gold nomor imei  1: 354067080844914, imei 2 : 354067080964910 milik saksi Dian Tri Pranoto, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y53 warna hitam nomor imei 1 : 869728039975095, imei 2 : 869728039975087 milik saksi Dian Kurnia Putra Tama, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y91 warna hitam biru nomor imei 1 : 861701040453152, imei 2 : 861701040453145 milik saksi Farsa Anandito, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi seri Redmi 6A warna hitam nomor imei 1 : 869552048752083, imei 2 : 869552048752091 milik saksi David Ariyanto, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A33w/neo 7 warna hitam milik saksi Syarifudin Jufri, 1 (satu) buah handphone merk Haier warna hitam milik saksi Nova Eka Prasetya, dan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam milik saksi Ryan Arga Prasetya, setelah itu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion nopol AD 6246 JV tahun 2009 warna merah marun Noka : MH33C110029K322492 Nosin : 3C1323551 milik saksi Dian Tri Pranoto dan langsung membawanya pergi ke meninggalkan lapangan.        

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik para saksi  tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual.
    
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, para saksi korban mengalami kerugian materiil seluruhnya sekitar Rp.21.198.000,- (dua puluh satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya