Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2020/PN Btl DARU TRIASTUTI DUBLIK SASONGKO bin SUBIYANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 269/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2340/M.4.12.3/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUBLIK SASONGKO bin SUBIYANTORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa Dublik Sasongko bin Subiyantoro pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di rumah kost Lotus Karaoke Dsn.Grogol X, Ds.Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : 
• Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira jam 02.00 wib terdakwa Dublik Sasongko bersama dengan saksi korban Septina Wulandari perjalanan pulang dari Pesona Karaoke menuju rumah kost Lotus Karaoke Dsn.Grogol X, Ds.Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul tempat mereka berdua bertempat tinggal, setelah beberapa saat berada di dalam kamar kost tiba-tiba terdakwa meninggalkan kamar kost namun tak berselang lama terdakwa kembali lagi ke dalam kamar kost dan kemudian terdakwa menendang kipas angin yang berada di dalam kamar mengenai wajah saksi korban Septina Wulandari lalu terdakwa memukulkan kipas angin tersebut ke bagian belakang kepala saksi korban Septina Wulandari hingga kipas angin tersebut rusak kemudian terdakwa memukul dengan menggunakan tangannya mengenai wajah saksi korban, atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, saksi korban Septina Wulandari hanya menangkis dengan menggunakan tangannya hingga tangan saksi korban terluka.
• Bahwa sebelumnya antara terdakwa dengan saksi korban Septina Wulandari membicarakan mengenai orangtua terdakwa yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa masih memiliki tanggungjawab terhadap orangtuanya yaitu dalam hal terdakwa harus memberikan biaya hidup kepada ibunya namun atas pembicaraan tersebut saksi korban tidak menanggapinya dengan baik sehingga terdakwa tersulut emosi dan melakukan pemukulan terhadap saksi korban Septina Wulandari.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dublik Sasongko, saksi korban Septina Wulandari mengalami bengkak benjol ± 2cm di kepala bagian belakang telinga kanan, bengkak ± 5cm pada bagian pipi kanan sampai ke mata, tampak merah kebiruan, mata kanan bengkak, bibir bengkak, ada lecet di mulut bagian dalam, terdapat luka lecet dan memar bengkak di telinga sebelah kiri, tidak ada perdarahan dari telinga kanan kiri, luka lecet dan memar di punggung tangan kanan kiri sebagaimana Visum et Repertum dari Klinik Pratama Dharma Husada Nomor : 28/DH/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Dian Wahyu Pratama
 
 -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat  (1) KUHP. ----
Pihak Dipublikasikan Ya