| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUKEMI alias KEMI alias KEMOL bin WITO UTOMO bersama dengan saksi GARDA NUSANTARA bin DENNI KRISNA (diversi pada tingkat penyidikan) pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di kandang ayam bohiler di Dusun Pranti, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi korban Heru Kurniawan mengakibatkan luka-luka |