Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2019/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH SULAIMAN RASYID alias IWAN bin H SHOLEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1622/M.4.12.3/Eoh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN RASYID alias IWAN bin H SHOLEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SULAIMAN RASYID alias IWAN bin H. SHOLEH pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira pukul 06.42 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2019 bertempat di rumah kontrakan Ibu Putri Anindyajati yang terletak di Dusun Krapyak Wetan Rt. 01, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bemula pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira jam 06.42 Wib terdakwa mendatangi sebuah rumah kost yang terletak di Dusun Krapyak Wetan Rt. 01, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol : D-5564-ZCJ warna hitam kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah kost yang pada saat itu pintu dalam keadaan tidak terkunci lalu terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold milik saksi DANDY RAMADHAN YAHYA yang berada di atas tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merek Samsung J2 warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo V15 warna biru milik saksi RISKY BACHTIAR ISMIAJI yang berada di lantai dan pada saat terdakwa mengambil  handphone tersebut tanpa sepengetahuan atau ijin dari pemiliknya kemudian terdakwa keluar dari rumah kost dan membawa 3 (tiga) buah handphone yang selanjutnya dijual kepada saksi MUHAMMAD FAJAR SHAQTI bin SUTOYO seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup, atas perbuatan terdakwa maka saksi DANDY RAMADHAN YAHYA mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi RISKY BACHTIAR ISMIAJI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya