Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Btl 1.D. LINTANG ASHARI, SH
2.EDI BUDIANTO, SH MH
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
4.Ferry M Kurniawan, SH MH
1.HARNANG TEDI TRISTIAWAN als TEDI DEGAN als TEDI DUREN bin SUTRISNO
2.PIPIT SRI RAHAYU Als PIPIT Binti SUHARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-396/M.4.12.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1D. LINTANG ASHARI, SH
2EDI BUDIANTO, SH MH
3Reta Rusyana Primadani, S.H
4Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARNANG TEDI TRISTIAWAN als TEDI DEGAN als TEDI DUREN bin SUTRISNO[Penahanan]
2PIPIT SRI RAHAYU Als PIPIT Binti SUHARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. HARNANG TEDI TRISTIAWAN als TEDI DEGAN als TEDI DUREN bin  SUTRISNO dan terdakwa II. PIPIT SRI RAHAYU Als PIPIT Binti SUHARDI pada hari  Minggu  tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Taman Laguna View dibawah jembatan Kretek II Dsn. Depok Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi BAGUS WIBOWO (korban) bersama dengan saksi EGI RAMADHAN, ERWIN EFENDI DWI SAPUTRA dan RAHMAT NUGROHO dengan menggunakan tiga unit sepeda motor bermaksud untuk menonton kirab takbiran yang melintas di Jembatan Kretek 2 Bantul;
  • Bahwa setelah sampai area taman Laguna View tepatnya di bawah jembatan Kretek II Bantul saksi korban memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Beat  warna Hitam nomor Polisi BH-4355-IJ nomor rangka MH1JFZ110HK958418 nomor mesin JFZ1E1967964 dengan ciri-ciri jok bagian depan dan belakang sobek serta knalpot tidak ada covernya berdampingan dengan sepeda motor milik teman-temannya;
  • Bahwa sekira 15 menit setelah saksi korban memarkir sepeda motornya kemudian saksi korban bersama dengan teman-temannya naik keatas jembatan dan berjalan kearah perempatan JJLS untuk menonton kirab takbiran yang akan melintas;
  • Bahwa pada waktu yang hampir bersamaan terdakwa I HARNANG TEDI TRISTIAWAN als TEDI DEGAN als TEDI DUREN dan terdakwa II PIPIT SRI RAHAYU Als PIPIT dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio G warna Hitam nopol AD-2026-KN milik terdakwa I juga bermaksud hendak menonton kirab takbiran dan setelah masuk ke komplek taman Laguna dibawah jembatan terdakwa I yang hendak memarkirkan sepeda motornya melihat ada beberapa motor telah yang parkir dengan jarak sekitar sepuluh meter dari tempat terdakwa parkir, setelah terdakwa memarkir sepeda motornya selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II duduk-duduk dan ngobrol diatas batu-batu dibawah jembatan disekitar tempat tersebut terdakwa II menyampaikan bahwa kontrak rumah telah habis, berselang sekira 20 menit kemudian terdakwa I mengambil obeng warna merah (dalam daftar pencarian barang)  yang berada di bawah jok motor miliknya setelah itu terdakwa I menghampiri motor Honda Beat warna Hitam Nopol BH-4355-IJ milik saksi korban (dalam daftar pencarian barang) yang sedang parkir kemudian terdakwa I duduk-duduk diatas motor tersebut sambil mengamati keadaan sekitar, dan setelah dirasa aman terdakwa I memasukkan obeng ke lubang kunci starter motor milik saksi korban dengan cara memutar/mencongkelkan obeng tersebut ke arah kanan dan setelah lampu indikator motor berwarna hijau menyala kemudian terdakwa I menghidupkan sepeda motor tersebut selanjutnya menghampiri terdakwa II dan mengajak terdakwa II pergi meninggalkan lokasi, dengan cara terdakwa I membawa motor milik korban dan terdakwa II membawa motor Yamaha Mio milik terdakwa I beriringan menuju ke rumah kontrakan para terdakwa di Bulurejo Karanganyar Jawa Tengah dengan maksud untuk menyembunyikan hasil curian yang akan dijualnya;
  • Bahwa setelah melihat kirab saksi korban bersama teman-temannya menuju parkir sepeda motor dengan maksud akan pergi ke Parangtritis, ternyata sepeda motor milik saksi korban sudah tidak ada ditempat parkir dan ternyata tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yang berhak terdakwa I dan terdakwa II telah mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut;
  • Bahwa sekira satu minggu setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil mengambil sepeda motor milik korban Honda Beat Nopol BH-4355-IJ, kemudian terdakwa I mengubah warna body sepeda motor milik korban dengan cara memasang scarlet warna hijau muda, jok motor yang sebelumnya sudah robek diganti dengan sampul jok kulit yang baru serta mengganti plat nomor polisi yang sudah tidak diingatnya, setelah itu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor tersebut pergi menuju rumah terdakwa II di Selopuro Pundong Bantul untuk menengok rumah terdakwa II dan mengambil pakaian serta perlengkapan lain untuk dibawa ke tempat tinggal kontrakan para terdakwa di Karanganyar Jawa Tengah, dan pada waktu terdakwa I dan terdakwa II berada di Selopuro Pundong Bantul, saksi RAHMAT NUGROHO (teman saksi korban) yang mengetahui ciri-cirinya motor milik saksi korban dengan knalpot tanpa cover serta suara knalpot yang brebet melihat motor tersebut dibawa oleh terdakwa I berboncengan dengan terdakwa II dan diparkir didepan rumah terdakwa II di Selopuro Pundong Bantul.
  • Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang ke kontrakannya di Karanganyar Jawa Tengah dan setelah tiba di rumah kontrakannya terdakwa I membuka akun facebook miliknya dengan  nama “comeback’ selanjutnya terdakwa I membuka lapak jual beli motor STNK area Solo, Klaten, Sragen, Sukoharjo dan Karanganyar, dan setelah terhubung dengan pembeli kemudian terdakwa I menemui pembeli yang tidak dikenalnya di depan Pom Bensin Gondang Rejo, tiga hari kemudian terdakwa I dan terdakwa II bermaksud bertemu lagi dengan pembeli di depan Pasar Gede Solo, tetapi pembeli menghubungi terdakwa I merubah tempat transaksi dan terdakwa I diminta untuk datang sendiri, setelah itu terdakwa I mendatangi pembeli di area persawahan dan ditempat tersebut terdakwa I menjual sepeda motor Honda Beat Nopol. BH-4355-IJ milik saksi korban sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi BAGUS WIBOWO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4, 5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya