Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Btl Rudi Supardiyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rudi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supardiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat uang yang telah disepakati kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )
4. Menghukum Tergugat untuk membayar setiap biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak