| Dakwaan |
----------------Bahwa terdakwa ANDRA PUTRA SUSATYO Alias ANDRO Bin PUJIANTO, pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Bolon RT. 004 Kalurahan Palbapang Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Telan Kalurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, serta setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pertengahan bulan Juni 2025, ketika saksi ROMADHON berada di rumah Terdakwa di Dusun Bolon RT 4 Kalurahan Palbapang Kabupaten Bantul, Terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir pil berwarna putih berlambang Y dari saksi ROMADHON dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan transfer sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupia).-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 16.30 wib, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Bolon RT. 04 Kalurahan Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, Terdakwa menjual sebanyak 5 (lima) butir pil berwarna putih berlambang Y dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi KHRISNA DWI PRANATA.------------------------
- Bahwa Terdakwa mengaku mengkonsumsi sendiri sisa dari pil yang ia miliki sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir secara bertahap hingga habis.------------------------------------
- Bahwa pada awal bulan Juli 2025 bertempat di Bolon RT. 004 Kalurahan Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, Terdakwa kembali membeli pil berwarna putih berlambang Y dari saksi ROMADHON sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). --------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 17.00 wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Bolon RT. 004 Kalurahan Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, Terdakwa kembali menjual 200 (dua ratus) butir pil berwarna putih berlambang Y dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi KHRISNA DWI PRANATA.---
- Bahwa dari sisa pil yang terdakwa miliki sebanyak 300 (tiga ratus) pil berwarna putih berlambang Y, telah terdakwa konsumsi sebanyak 295 (dua ratus sembilan puluh lima) secara bertahap, hingga hanya tersisa sebanyak 5 (lima) butir pil berwarna putih berlambang Y yang terdakwa simpan dalam kaleng bekas rokok DJISAMSOE dan terdakwa sembunyikan di bawah kursi di garasi rumah terdakwa.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 21.30 wib, Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi KHRISNA DWI PRANATA di Gandon Dusun Sumuran RT. 07 Kalurahan Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah saksi KHRISNA DWI PRANATA, didapatkan 1 (satu) bekas bungkus rokok WIN FILTER yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil berwarna putih berlambang Y. Dihadapan petugas, saksi KHRISNA DWI PRANATA mengakui jika pil tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa ANDRA PUTRA SUSATYO Alias ANDRO pada tanggal 11 Juli 2025 di rumah terdakwa di Bolon RT. 004 Kalurahan Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul sebanyak 200 (dua ratus) butir pil dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah saksi KHRISNA konsumsi sebanyak 145 butir, tersisa sebanyak 55 (lima puluh lima) butir yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------
- Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 22.30 wib, Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah saksi KHRISNA DWI PRANATA yang beralamat di Gandon Dusun Sumuran RT. 07 Kalurahan Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Petugas Satresnarkoba selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Bolon RT. 004 Kalurahan Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, dan mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil berwarna putih berlambang Y yang tersimpan dalam kaleng bekas rokok DJISAMSOE di bawah kursi di dalam garasi dan uang sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan sisa dari uang penjualan pil kepada saksi KHRISNA DWI PRANATA serta 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan Nomor IMEI 861130062634798 dengan nomor WA 089602931488, yang merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh Terdakwa untuk menawarkan, menjual dan membeli pil berwarna putih berlambang Y.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan -------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab: 2209/NOF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO,A.Md.A.K., NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI,A.Md., Farm.,SE. selaku pemeriksa barang bukti : -----------------------------------------------------------------------------------------
? B-5406/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y tersimpan di dalam kaleng rokok DJI SAM SOE disita dari Terdakwa ANDRA PUTRA SUSATYO Als ANDRO Bin PUJIANTO.--------------------------------------------------
? BB-5407/2025/NOF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 55 (lima puluh lima) butir tablet disita dari saksi KHRISNA DWI PRANATA.------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan B-5406/2025/NOF, B-5407/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotiika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G.--------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------
|