Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
EKO PRASTYO Alias JALU Bin SUTRISNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3988/M.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRASTYO Alias JALU Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa EKO PRASTYO Alias JALU Bin SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 14.10 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Cangkring RT 004/ RW 000 Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa  diajak oleh DEDI Alias DP (DPO) untuk periksa ke RS Hardjolukito tetapi menggunakan uang Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada DEDI Alias DP (DPO), selanjutnya Terdakwa dan DEDI Alias DP (DPO) pergi ke RS Hardjolukito, sesampainya di sana selanjutnya DEDI Alias DP (DPO) periksa ke dokter, kemudian setelah selesai periksa DEDI Alias DP (DPO) mendapatkan pil sebanyak 20 (dua puluh) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg dan 20 (dua puluh) tablet warna biru yang bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl serta uang kembalian periksa sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), kemudian DEDI Alias DP (DPO) menyerahkan semua tablet dan uang kembalian tersebut kepada Terdakwa EKO PRASTYO Alias JALU Bin SUTRISNO. Bahwa setelah Terdakwa menerima semua tablet tersebut dari DEDI Alias DP (DPO), kemudian Terdakwa memberikan kepada DEDI Alias DP (DPO) sebanyak 4 (empat) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg, kemudian sebanyak 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg dan 20 (dua puluh) tablet warna biru yang bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa, sehingga tersisa sebanyak 6 (enam) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg yang di simpan di dalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, saksi ACHMAD ARIF P, SH dan saksi HENDRI HIDAYAT mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Cangkring, Kal. Sumberagung Kap. Jetis Kab. Bantul sering digunakan untuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kemudian sekitar pukul 14.10 WIB, saksi ACHMAD ARIF P, SH, saksi HENDRI HIDAYAT dan rekan satu tim dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut, saksi ACHMAD ARIF P, SH, saksi HENDRI HIDAYAT dan rekan satu tim mencurigai 3 (tiga) orang pemuda yang sedang berada di samping salah satu rumah yang beralamat di Cangkring RT 004/RW 000 Kal. Sumberagung Kap. Jetis Kab. Bantul, kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang berupa 6 (enam) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg yang di simpan di dalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika sebanyak 6 (enam) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No: 400.7.5/1513 tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT, dengan kesimpulan :
      • Bahwa dalam barang bukti No. B/111/IX/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018521/T/09/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • Bahwa sisa barang bukti No. B/111/IX/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018521/T/09/2024 yang semula 6 (enam) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 5 (lima) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapeles dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.

 

------- Perbuatan Terdakwa EKO PRASTYO Alias JALU Bin SUTRISNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya