| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa AVIN DWI SETYO, pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 Sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019, bertempat di beralamat Dsn Mraen Rt/Rw 005/010, Kel. Sendagadi, Kec. Mlati Kab. Sleman, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu, daripada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili Secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula Pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 20.00 wib Saksi Fembri, Saksi Iwan, Saksi Tulus dan Saksi Septiaji (Resnarkoba Bantul) telah melakukan penangkapan seorang laki – laki yang saksi IVAN DWI PRAYOGO alias IPANG bin SUKAMTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Gabusan Rt. 08, Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan di rumah Saksi Ivan dan ditemukan berupa 6 (enam) tablet pil Alprazolam di atas kapstok (gantungan baju) yang ada di dalam kamar tidur terdakwa IVAN DWI PRAYOGO alias IPANG bin SUKAMTO.
- Bahwa selanjutnya Saksi Fembri bersama Saksi Fembri, Saksi Iwan, Saksi Tulus dan Saksi Septiaji melakukan interogasi terhadap Saksi Ivan mengenai Pil tersebut dan Saksi Ivan mengaku pil tersebut adalah milik saksi yang didapatkan dari terdakwa AVIN DWI SETYO bin GUNTUR BUDI SETYO yang beralamatkan Dsn. Mraen Rt/Rw. 005/010, Ds. Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 16.00 wib dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Berbekal informasi tersebut, saksi Fembri bersama Saksi Fembri, Saksi Iwan, Saksi Tulus dan Saksi Septiaji melaporkan kepada pimpinan dan berbekal surat tugas Nomor : Sp.Gas/86/IX/2019/Satresnarkoba tanggal 4 September 2019 Saksi Fembri Saksi Fembri, Saksi Iwan, Saksi Tulus dan Saksi Septiaji mendatangi tempat yang dimaksud. Pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 Sekira Pukul 02.30 WIB Saksi Fembri Saksi Fembri, Saksi Iwan, Saksi Tulus dan Saksi Septiaji mendatangi rumah yang beralamat Dsn Mraen Rt/Rw 005/010, Kel. Sendagadi, Kec. Mlati Kab. Sleman dan dapat diamankan seseorang yang mengaku bernama Terdakwa AVIN DWI SETYO bin GUNTUR BUDI SETYO.
- Bahwa setelah dilakukan pengamanan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) butir pil Alprazolam di atas meja belajar yang diakui milik terdakwa.
- Bahwa menurut Tedakwa barang yang diketemukan tersebut didapat lewat sebuah akun instagram dan telah menyerahkan pil Alprazolam kepada Saksi IVAN DWI PRAYOGO alias IPANG bin SUKAMTO sebanyak 6 (enam) butir pil, dimana oleh saksi Ivan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Avin sebagai mengganti biaya saat terdakwa membeli pil tersebut dari akun instagram . Selanjutnya saudara AVIN DWI SETYO bin GUNTUR BUDI SETYO berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya Saksi Fembri bersama dengan Saksi Septiaji membawa terdakwa berserta barang bukti ke Polres Bantul untuk diproses secara hukum yang berlaku.
- Bahwa 1 (Satu) buah Pil Alprazolam yang ditemukan di atas meja belajar yang milik terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukanlah sebagai seorang apoteker yang berhak dalam penguasaan pil alprazolam tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Provinsi DIY Nomor : 441/03770/C.3 tanggal 16 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik Dr Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes Penguji : Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT yang diketahui Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyarini Hesti Lestari,SKM.,M.Kes memperoleh kesimpulan setelah dilaukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam BB No : B/ 84/IX/2019/ Satresnarkoba dengan No Kode Laboratorium 020944/T/09/2019 mengandung Alprazolam seerti terdaftar dalam Golongan IV No Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
|