Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2023/PN Btl SITI ZUCHRIYAH 1.MUHAMMAD DAVID KADAFI
2.KELURAHAN POTORONO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI ZUCHRIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD PERWIRA UTAMA S.H.,dkkSITI ZUCHRIYAH
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD DAVID KADAFI
2KELURAHAN POTORONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI,A.Pnth,DkkBADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Objek Sengketa tersebut diatas;
  3. Menyatakan penggugat adalah pemilik sah hak atas tanah sebagaimana leter C no. 803, Persil/klas 125/II, Luas 180m2 terletak di potorono, banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Utara          : Jalan desa

Timur         : Sugimo dahulu Praptono

Selatan       : Warsidi

Barat          : Zarkoni

  1. Menyatakan segala bentuk peralihan hak-hak atas tanah dari leter C no. 803, Persil/klas 125/II, Luas 180m2 terletak di potorono, banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta kepada pihak lain cacat secara hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menyatakan Akta Jual Beli No. 629/28/Btp/Ptr/1986 tertanggal 28 Desember 1986, yang dibuat di hadapan SUGIYANTO PH, Selaku camat kepala wilayah kecamatan Banguntapan sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) batal demi hukum;
  3. Menyatakan SHM No. 354 atas nama Muhammad David Kadafi surat ukur tgl 1-11-1988 luas 175 m2, desa Potorono, Bantul dalam penerbitannya cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II, yang telah mengalihkan hak-hak atas tanah Obyek Sengketa milik Penggugat dengan cara merekayasa fakta hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat SHM No. 354 atas nama Muhammad David Kadafi surat ukur tgl 1-11-1988 luas 175 m2, desa Potorono, Bantul dikembalikan Kepada yang berhak yakni Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL) untuk mencabut status kepemilikan SHM No. 354 atas nama Muhammad David Kadafi surat ukur tgl 1-11-1988 luas 175 m2, desa Potorono, Kab. Bantu D.I Yogyakarta, dikembalikan kepada status kepemilikan semula yaitu kembali ke leter C No. 803, Persil/klas 125/II, Luas 180 m2 terletak di Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta atas nama pemilik asal Siti Zuchriyah (Penggugat);
  7. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bij voraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak