| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Objek Sengketa tersebut diatas;
- Menyatakan penggugat adalah pemilik sah hak atas tanah sebagaimana leter C no. 803, Persil/klas 125/II, Luas 180m2 terletak di potorono, banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Utara : Jalan desa
Timur : Sugimo dahulu Praptono
Selatan : Warsidi
Barat : Zarkoni
- Menyatakan segala bentuk peralihan hak-hak atas tanah dari leter C no. 803, Persil/klas 125/II, Luas 180m2 terletak di potorono, banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta kepada pihak lain cacat secara hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 629/28/Btp/Ptr/1986 tertanggal 28 Desember 1986, yang dibuat di hadapan SUGIYANTO PH, Selaku camat kepala wilayah kecamatan Banguntapan sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) batal demi hukum;
- Menyatakan SHM No. 354 atas nama Muhammad David Kadafi surat ukur tgl 1-11-1988 luas 175 m2, desa Potorono, Bantul dalam penerbitannya cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II, yang telah mengalihkan hak-hak atas tanah Obyek Sengketa milik Penggugat dengan cara merekayasa fakta hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat SHM No. 354 atas nama Muhammad David Kadafi surat ukur tgl 1-11-1988 luas 175 m2, desa Potorono, Bantul dikembalikan Kepada yang berhak yakni Penggugat;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL) untuk mencabut status kepemilikan SHM No. 354 atas nama Muhammad David Kadafi surat ukur tgl 1-11-1988 luas 175 m2, desa Potorono, Kab. Bantu D.I Yogyakarta, dikembalikan kepada status kepemilikan semula yaitu kembali ke leter C No. 803, Persil/klas 125/II, Luas 180 m2 terletak di Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta atas nama pemilik asal Siti Zuchriyah (Penggugat);
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bij voraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|