Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Btl ARIF ARDIANTO YOPIE IRNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF ARDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Triatmoko, SE, SH, MHARIF ARDIANTO
Tergugat
NoNama
1YOPIE IRNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DION LEONARDO KS, S.H., CBL. dan RekanYOPIE IRNAWAN
Turut Tergugat
NoNama
1PT JAYA MESTIKA INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Negeri Bantul C.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tuduhan Tergugat bahwa Penggugat melakukan penggelapan uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus jutarupiah) adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum;
  4. Menyatakan selisih harga dalam transaksi penjualan besi rongsok kepada PT JAYA MESTIKA INDONESIA (Tergugat) merupakan hak Penggugat yang sah;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tuntutan dan penagihan kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  8. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

Subsidair  :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini kami Kuasa Hukum Penggugat mengucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak