| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.B/2018/PN Btl | Fora Noenoehitoe, SH | AGUSTINAWATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jan. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-228/0.4.13/Epp.2/01/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa AGUSTINAWATI, pada sekira bulan Mei tahun 2015 setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di jalan menuju ke rumah ia terdakwa di daerah Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Atau Kedua : Bahwa ia terdakwa AGUSTINAWATI, pada sekira bulan Mei tahun 2015 setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di jalan menuju ke rumah ia terdakwa di daerah Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan D a n Ketiga : Bahwa ia terdakwa AGUSTINAWATI, pada sekira bulan Mei tahun 2015 setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di jalan menuju ke rumah ia terdakwa di daerah Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Eletronik |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
