Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2018/PN Btl Fora Noenoehitoe, SH AGUSTINAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-228/0.4.13/Epp.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Fora Noenoehitoe, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINAWATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

Bahwa ia terdakwa  AGUSTINAWATI, pada sekira bulan Mei tahun 2015 setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di jalan menuju ke rumah ia terdakwa di daerah Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

                                                                   Atau

Kedua  :

Bahwa ia terdakwa AGUSTINAWATI, pada sekira bulan Mei tahun 2015 setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di jalan menuju ke rumah ia terdakwa di daerah Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

D a n

Ketiga :

Bahwa ia terdakwa AGUSTINAWATI, pada sekira bulan Mei tahun 2015 setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di jalan menuju ke rumah ia terdakwa di daerah Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Eletronik

Pihak Dipublikasikan Ya