Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Sari Nur Hayati, SH
MUHAMMAD DITO NANDA RAMADHAN bin FENDY HARTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1527/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Sari Nur Hayati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DITO NANDA RAMADHAN bin FENDY HARTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DITO NANDA RAMADHAN Bin FENDY HARTANTO pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Gangin Rt 02 Kal. Tamantirto Kap. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 11.18 Wib saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG  menelpon terdakwa lewat WA dan bertanya kepada terdakwa apakah memiliki pil warna putih berlambang Y atau tidak, dan saat itu terdakwa menjawab punya. Selanjutnya saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG bertanya punya berapa dan dijawab oleh terdakwa punya 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y dan harganya Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Kemudian saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG mengatakan kepada terdakwa untuk membeli 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut. Selanjutnya setelah itu saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG sepakat untuk datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil warna putih berlambang Y tersebut, dan pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 13.30 saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG sampai di rumah terdakwa di Gangin Rt 02 Kal. Tamantirto Kap. Kasihan Kab. Bantul, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 4 (empat) plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG lalu saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG memberikan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa memberikan kembalian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG. Selanjutnya terdakwa dan saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG pergi ke samping rumah.  
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib saksi ACHMAD ARIF P, S.H. dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S.M. beserta team Satresnarkoba Polres Bantul yang sedang melakukan penyelidikan mendatangi terdakwa dan saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG karena mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata pada saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNG ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang Y. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata saksi ADE LAKSONO Alias SIGUNg memperoleh pil warna putih berlambang Y tersebut dengan cara membeli dari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 590/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Sugiyanta, S.H. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Selasa tanggal 5 Maret tahun 2024 disimpulkan : “BB-1402/2024/NOF, dan BB-1403/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

  
------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya