Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
ISTI SUDARMIYONO Als SI ENG Bin ISTIYAR WALUYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2633/M.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTI SUDARMIYONO Als SI ENG Bin ISTIYAR WALUYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa ISTI SUDARMIYONO Als SI ENG Bin ISTIYAR WALUYO,  pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di  Dsn. Sawit Rt 005, Panggungharjo, Sewon, Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban SUNLIE, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghampiri Saksi Korban SUNLIE untuk mengucapkan “minal aidzin wal faidzin” dimana ketika Saksi Korban SUNLIE hendak memasuki rumahnya, Terdakwa mengikuti dan berjalan menuju rumah Saksi Korban SUNLIE. Ketika sampai di depan pintu, Saksi Korban SUNLIE mengingatkan Terdakwa yang dalam kondisi mabuk minuman keras untuk pergi meninggalkan rumah Saksi Korban SUNLIE. Kemudian setelah diminta pergi oleh Saksi Korban SUNLIE, Terdakwa marah dan memukul kening Saksi Korban SUNLIE menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa mendorong Saksi Korban SUNLIE hingga jatuh membentur tembok rumah dan memukul kepala Saksi Korban SUNLIE sebanyak 5 (lima) kali hingga Saksi terjatuh ke tanah dan tetap dipukul oleh Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali, karena teriakan dari Saksi YONETA RAO sehingga tetangga berdatangan dan melerai keduanya yang dalam kondisi saling mengunci, bahkan setelah dipisahkan oleh tetangga Terdakwa masih memukul wajah Saksi Korban SUNLIE sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SUNLIE mengalami luka robek pada bagian pipi kanan, luka lecet dan memar pada bagian siku kiri, luka lecet di kaki kanan sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 12/IV/SKM/PKU-BTL/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul yang dibawah sumpah dan janji jabatan ditandatangani oleh dr. Nunung Sulistyaningsih yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan:

 

  • Didapatkan luka robek di pipi kanan ukuran 5 x 4 cm
  • Memar dan luka lecet di siku kiri ukuran 5 x 5 cm
  • Luka lecet di kaki kanan ukuran 1 x 1 cm

Telah dilakukan jahit luka di pipi kanan sesuai prosedur tetap di Rumah Sakit RSU PKU Muhammadiyah Bantul

Dengan kesimpulan:

  • Di bagian pipi kanan terdapat luka sobek akibat benda tumpul
  • Di bagian siku kiri terdapat luka lecet dan memar akibat benda tumpul
  • Di kaki kanan terdapat luka lecet akibat benda tumpul

 

----------- Perbuatan terdakwa ISTI SUDARMIYONO Als SI ENG Bin ISTIYAR WALUYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya