Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MUSTAHIM Als KIMPUL Bin HADI SUTRISNO / SUKIJO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.10 WIB atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 bertempat di Bulak sawah Dusun Karanglo Argomulyo Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib saksi Wardani pergi ke sawah untuk mengairi sawah selanjutnya sesampainya di bulak sawah Dusun Karanglo Argomulyo Sedaya Bantul tiba-tiba datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor KLX warna hitam putih mendekati terdakwa lalu terdakwa sambil memegang senjata tajam jenis sabit yang menyerupai clurit sambil meminta dompet dan saat itu saksi Wardani mengatakan tidak membawa dompet lalu terdakwa mencekik saksi Wardani sambil mengambil uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang ada di saku celana saksi Wardani selanjutnya setelah berhasil mendapatkan uang tersebut saksi Wardani melakukan perlawanan dan langsung terdakwa membacok saksi Wardani sebanyak 7 (tujuh) kali mengenai bagian kepala bagian belakang,mengenai kedua pergelangan tangan dan terakhir mengenai punggung saksi Wardani hingga saksi Wardani terjatuh di sawah selanjutnya terdakwa pergi dan saat terdakwa pergi hp merk Infinix warna biru tua miliknya terjatuh dan langsung saksi Wardani ambil dan setelah itu saksi Wardani pulang kerumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anaknya yaitu saksi Wahyudi hingga akhirnya saksi Wardani dibawa ke Rumah Sakit PKU dan saksi Wardani langsung mendapatkan perawatan hingga menjalani operasi dan setelah dari Rumah Sakit, saksi Wahyudi langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh ayahnya yaitu saksi Wardani ke Pihak yang berwajib.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 0601/ KS.14.8/III/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amri Mustaqim, dokter pada Rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping.
Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki berusia enam puluh enam tahun
- Terdapat luka bacok pada region kepala kanan, telinga kanan, dagu kanan, leher belakang, punggung dan dua pergelangan tangan akibat kekerasan benda tajam. Terdapat memar pada region leher depan akibat kekerasan benda tumpul.
- Luka bacok pada kedua pergelangan tangan dapat menimbulkan kecacatan permanen dan fungsi tidak bisa kembali seperti semula walaupun telah dilakukan operasi. Luka bacok pada kepala, leher, belikt kanan dan kedua pergelangan tangan menyebabkan gangguan dalam mata pencaharian korban dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa MUSTAHIM Als KIMPUL Bin HADI SUTRISNO / SUKIJO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.10 WIB atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 bertempat di Bulak sawah Dusun Karanglo Argomulyo Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib saksi Wardani pergi ke sawah untuk mengairi sawah selanjutnya sesampainya di bulak sawah Dusun Karanglo Argomulyo Sedaya Bantul tiba-tiba datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor KLX warna hitam putih mendekati terdakwa lalu terdakwa sambil memegang senjata tajam jenis sabit yang menyerupai clurit sambil meminta dompet dan saat itu saksi Wardani mengatakan tidak membawa dompet lalu terdakwa mencekik saksi Wardani sambil mengambil uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang ada di saku celana saksi Wardani selanjutnya setelah berhasil mendapatkan uang tersebut saksi Wardani melakukan perlawanan dan langsung terdakwa membacok saksi Wardani sebanyak 7 (tujuh) kali mengenai bagian kepala bagian belakang,mengenai kedua pergelangan tangan dan terakhir mengenai punggung saksi Wardani hingga saksi Wardani terjatuh di sawah selanjutnya terdakwa pergi dan saat terdakwa pergi hp merk Infinix warna biru tua miliknya terjatuh dan langsung saksi Wardani ambil dan setelah itu saksi Wardani pulang kerumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anaknya yaitu saksi Wahyudi hingga akhirnya saksi Wardani dibawa ke Rumah Sakit PKU dan saksi Wardani langsung mendapatkan perawatan hingga menjalani operasi dan setelah dari Rumah Sakit, saksi Wahyudi langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh ayahnya yaitu saksi Wardani ke Pihak yang berwajib.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 0601/ KS.14.8/III/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Amri Mustaqim, dokter pada Rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping
Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki berusia enam puluh enam tahun
- Terdapat luka bacok pada region kepala kanan, telinga kanan, dagu kanan, leher belakang, punggung dan dua pergelangan tangan akibat kekerasan benda tajam. Terdapat memar pada region leher depan akibat kekerasan benda tumpul.
- Luka bacok pada kedua pergelangan tangan dapat menimbulkan kecacatan permanen dan fungsi tidak bisa kembali seperti semula walaupun telah dilakukan operasi. Luka bacok pada kepala, leher, belikt kanan dan kedua pergelangan tangan menyebabkan gangguan dalam mata pencaharian korban dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP
|