Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2018/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. SUYANTO Bin.PARTO SUDARMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2278/0.4.13/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYANTO Bin.PARTO SUDARMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------Bahwa ia terdakwa SUYANTO Bin.PARTO SUDARMO, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 , sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2015 bertempat di dekat kandang kuda, sebelah barat Stadion Sultan Agung, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsuĀ  atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa ia terdakwa SUYANTO Bin.PARTO SUDARMO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Alternatif Kesatu, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya