| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 204/Pid.B/2018/PN Btl | WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. | SUYANTO Bin.PARTO SUDARMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 204/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2278/0.4.13/Epp.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ------------Bahwa ia terdakwa SUYANTO Bin.PARTO SUDARMO, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 , sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2015 bertempat di dekat kandang kuda, sebelah barat Stadion Sultan Agung, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsuĀ atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang A T A U KEDUA : ------------Bahwa ia terdakwa SUYANTO Bin.PARTO SUDARMO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Alternatif Kesatu, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
