Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Btl ARNISIH, S.T 1.ESTRI DWI MAHARYANTI
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL
3.ALFIANDRI HERDHYAWAN
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARNISIH, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erry Supriyanto Dwi Saputro, SHARNISIH, S.T
Tergugat
NoNama
1ESTRI DWI MAHARYANTI
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL
3ALFIANDRI HERDHYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT. BPR PROFIDANA PARAMITRA
2NOTARIS / PPAT HONGGO SIGIT NURCAHYO, SH
3NOTARIS / PPAT RASMAWATI PURBORINI, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 670.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan TERGUGAT I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 18907 / Banguntapan dengan Surat Ukur tanggal 11 November 2022, No. 11804/Banguntapan/2022, luas 145 M2 (seratus empat puluh lima meter persegi) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 30 November 2022, adalah alas hak yang sah dari sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas – batas : Sebelah Utara   : Gang Nuri , Sebelah Timur   : Bp. Dedi Kurniawan , Sebelah Selatan   : Ibu Eli Erawati , Sebelah Barat  : Jalan Beo yang terletak di Tempelan Jl. Beo No. 11 RT.05, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul;
  3. Menyatakan transaksi jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III sebagaimana yang termuat dalam Akta Perikatan Jual Beli No. 14 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II selaku Notaris pada tanggal 6 Oktober 2023 adalah sah dan berlaku;
  4. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 15 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II selaku Notaris pada tanggal 6 Oktober 2023 adalah sah dan berlaku;
  5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 04/2024 tertanggal 15 Januari 2024 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT III selaku PPAT adalah sah dan berlaku;
  6. Memerintahkan TERGUGAT II untuk segera melanjutkan proses Pendaftaran Permohonan Peralihan Hak atas SHM No. 18907 / Banguntapan dengan Surat Ukur tanggal 11 November 2022, No. 11804/Banguntapan/2022, luas 145 M2 (seratus empat puluh lima meter persegi), dari TERGUGAT III menjadi atas nama PENGGUGAT dengan menggunakan data sebagai berikut : a). Surat Pengecekan Sertifikat dengan nomor berkas : 56291 / 2023 tertanggal 4 Desember 2023. b). Akta Jual Beli No. 04/2024 tertanggal 15 Januari 2024 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT III selaku PPAT, beserta berkas turunannya. c). Surat Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan 197683060 / 2024 tertanggal 10 Desember 2024.
  7. Menghukum TERGUGAT I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material dan immaterial yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT I, II dan III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Perlawanan / Verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak