| Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa RICKO VENDA SETYAWAN Bin WAHYUDI, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Polsek Pundong yang beralamat di Jalan Klegen – Pundong Dsn. Piring Kel. Srihardono Kec. Pundong Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa mendapat kabar dari salah seorang warga kampung, kalau adiknya terdakwa mendapatkan masalah dengan orang lain dan posisi adiknya terdakwa sudah berada di Polsek Pudong, lalu terdakwa langsung mengambil 1 buah senjata tajam jenis celurit dengan sarung celurit warna hitam dan gagang warna hitam yang sebelumnya ditaruh di kandang kambing, selanjutnya terdakwa langsung membawa 1 buah senjata tajam jenis celurit dengan sarung celurit warna hitam dan gagang warna hitam tersebut dengan cara diselipkan di punggung terdakwa bagian belakang, selanjutnya terdakwa bersama dengan pamannya yang bernama saksi SARNO Alias KRESEK langsung pergi menuju ke Polsek Pundong Bantul, dengan maksud dan tujuan akan menyelesaikan permasalahan adiknya terdakwa yang saat itu berada di Polsek Pundong.
- Bahwa sesampainya terdakwa di Polsek Pundong Bantul, anggota polisi yang bernama saksi Yahdi Prastawa dan saksi Andreas Mardiana Putra, melihat terdakwa yang saat itu memakai jaket warna hitam dengan tulisan gojek dan di bagian belakang jaket tersebut ada yang menonjol, selanjutnya saksi Yahdi Prastawa bersama dengan saksi Andreas Mardiana Putra dan rekan polisi yang lainnya, langsung melakukan penggeledahan di badan/pakaian terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam kaos yang dipakai oleh terdakwa dan gagangnya diselipkan di celana bagian belakang dan ditutupi jaket warna hitam yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung diamankan dan diproses lebih lanjut di Polsek Pundong.
- Bahwa tujuan terdakwa membawa, menguasai senjata tajam berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit dengan sarung celurit warna hitam dan gagang warna hitam adalah untuk berjaga-jaga, mengancam dan membalas warga Dsn. Dukuh Seloharjo Pundong Bantul yang sudah mengeroyok adiknya terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam membawa, menguasai senjata tajam berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit dengan sarung celurit warna hitam dan gagang warna hitam tersebut tidak memiliki dokumen yang sah / surat ijin resmi dari pejabat yang berwenang, selain itu senjata tajam yang dimaksud sama sekali tidak memiliki keterkaitan yang sah dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. |