| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BONGKY MEGO QUARTO bin PUTUT SUROTO pada hari Selasa tanggal 02 April 2019 sekira jam 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2019 bertempat di jalan Makam Suci tepatnya di Dusun Pundung, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM C) telah mengemudikan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AB 6638 AH dari arah timur menuju kearah Barat (arah pasar lama Imogiri Bantul) dan sesampainya ditempat kejadian yakni di jalan Makam Suci tepatnya di Dusun Pundung, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul dengan kondisi jalan lurus, beraspal, tidak ada lampu penerangan jalan, cuaca cerah dan arus lalulintas ramai terdakwa yang mengemudikan sepeda motor tidak penuh konsentrasi karena terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan pandangan sedang melihat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan dengan terdakwa dan pandangan terdakwa menoleh ke belakang melihat perempuan pengendara sepeda motor tersebut sehingga ketika pandangan terdakwa kembali kearah depan melihat korban SUDIYONO berjalan kaki menyeberang dari arah utara jalan kearah selatan, karena jarak antara sepeda motor yang terdakwa kemudikan dengan korban SUDIYONO yang sudah terlalu dekat kurang lebih 3 (tiga) meter dan dengan kecepatan tinggi terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya lalu menabrak korban SUDIYONO sehingga mengakibatkan korban SUDIYONO terjatuh dan tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Nur Hidayah Bantul Yogyakarta.
- Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan korban SUDIYONO meninggal Dunia sebagaimana Visum et repertum Rumah Sakit Nur Hidayah Bantul Yogyakarta Nomor : 01/RSNH/Vis/V/2019 03 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani Dokter Rumah Sakit Nur Hidayah dr. Rieswadek Muhammad, dengan hasil kesimpulan :
Cedera Kepala berat titik luka tersebut dapat diakibatkan oleh benturan benda tumpul dengan keras titik perdarahan telinga dapat menandakan perdarahan di dalam otak kerusakan otak berat dan meninggal |