Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.ISTI ARIYANTI, SH.
2.Destinar Wulandari, SH
3.Dian Susanto Wibowo, SH
EXTA PRABAWA Bin (Alm) MUGIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-953/M.4.12.3/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ISTI ARIYANTI, SH.
2Destinar Wulandari, SH
3Dian Susanto Wibowo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EXTA PRABAWA Bin (Alm) MUGIYONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SIKO ARYO WIDIANTO, SHEXTA PRABAWA Bin (Alm) MUGIYONO
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Ke satu

 

------------ Bahwa Terdakwa EXTA PRABAWA Bin (Alm) MUGIYONO, pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2023, bertempat di kost terdakwa (De’gadri Mansion Kost Ekslusif) yang beralamat di Jl. Ring Road Selatan No. 320, Ngrame, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa EXTA PRABAWA ditawari narkotika jenis shabu via telpon Whatsapp oleh saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dengan alamat Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, kemudian terdakwa EXTA PRABAWA berminat atas tawaran tersebut dengan membeli shabu tersebut pada tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara transfer melalui rekening Bank BCA milik saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), setelah ditransfer kemudian sekira pukul 12.30 WIB saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) datang ke tempat tinggal terdakwa EXTA PRABAWA  yang beralamat di De’gadri Mansion Kost Ekslusif Jl. Ring Road Selatan No. 320, Ngrame, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dan menyerahkan narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,5 (setengah) gram.
  • Bahwa setelah menerima shabu tersebut kemudian terdakwa menggunakan sebagian shabu tersebut bersama-sama saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB ketika terdakwa EXTA PRABAWA sedang berada di Bangsal Kopi, yang terletak di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul telah ditangkap oleh saksi PAMUNGKAS DWI PRIYANTO, SH dan saksi YUYUN HERAWANTO, S.Sos beserta tim petugas kepolisian dari Polda DI. Yogyakarta, setelah diinterogasi petugas, terdakwa EXTA PRABAWA mengaku pernah membeli shabu dari saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) sebanyak 0,5 (setengah) gram, yang sebagian telah dikonsumsi terdakwa EXTA PRABAWA bersama-sama dengan saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan  sisanya disimpan di kamar kost terdakwa EXTA PRABAWA (De’gadri Mansion Kost ekslusif) yang beralamat di Jl. Ring Road Selatan No. 320, Ngrame, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kemudian petugas meminta terdakwa EXTA PRABAWA untuk menunjukkan tempat penyimpanan sisa pemakaian shabu tersebut, dan kemudian shabu ditemukan petugas disimpan di dalam plastik klip di dalam tempat bedak dan dimasukkan dalam tas plastik warna hitam serta disimpan di dalam lemari kecil di kost terdakwa EXTA PRABAWA. Petugas kemudian mengamankan barang bukti dari terdakwa EXTA PRABAWA berupa :
  1. 2 (dua) buah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi tempat bedak merk ERHA yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta bungkusnya.
  2. 1 (satu) buah tas merk Evernext warna hitam yang didalamnya berisi :
  • 5 (lima) buah korek gas.
  • 4 (empat) buah plastik klip bekas sisa shabu.
  • Seperangkat bong/ alat hisap shabu.
  • 1 (satu) plastik sedotan merk melon.
  • 1 (satu) buah gunting.
  1. 1 (satu) unit handphone merk OPO seri Reno 2 warna hitam nomor panggil 082226441432.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : 18/NSK/23 tanggal  25 Januari 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Chusnul Chotimah, S.Si., Apt., M.Sc. selaku Koordinator  Kelompok Substansi Pengujian, menyimpulkan : 1 (satu) bungkus plastik kristal berwarna putih berat 474,7 mg setelah diuji positif mengandung Metamfetamin (sampel habis untuk uji).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Klinik Pratama Abhipraya Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bantul Nomor : SKet/04/I/2023/AP, tanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Lia Vandansari selaku Dokter Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan ters narkoba atas nama : Exta Prabawa Bin Alm Mugiyono, dengan hasil pemeriksaan : Amphetamin/AMP : Positif dan Methamphetamine /MET : Positif.
  • Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang  atau perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ke dua

------------ Bahwa Terdakwa EXTA PRABAWA Bin (Alm) MUGIYONO pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2023, bertempat kost terdakwa (De’gadri Mansion Kost Ekslusif) yang beralamat di Jl. Ring Road Selatan No. 320, Ngrame, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa EXTA PRABAWA ditawari narkotika jenis shabu via telpon Whatsapp oleh saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dengan alamat Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul kemudian terdakwa Exta berminat atas tawaran tersebut dengan membeli shabu tersebut pada tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB seharga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara transfer melalui rekening Bank BCA milik saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), setelah ditransfer kemudian sekira pukul 12.30 WIB saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) datang ke tempat tinggal terdakwa EXTA PRABAWA yang beralamat di De’gadri Mansion Kost Ekslusif Jl. Ring Road Selatan No. 320, Ngrame, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dan menyerahkan narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,5 (setengah) gram.
  • Bahwa setelah menerima shabu tersebut kemudian terdakwa EXTA PRABAWA menggunakan sebagian shabu tersebut bersama-sama saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dengan menggunakan rangkaian bong/alat hisap shabu yang dibuat oleh saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri). Terdakwa EXTA PRABAWA dan saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dalam menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara alat hisap/bong yang terdiri dari botol spray diisi air secukupnya kemudian posisi sedotan plastik untuk menghisap, sementara pipet kaca sebagai tempat shabu dimasukkan ke mulut spray, lalu pipet kaca tersebut dibakar sampai mengeluarkan asap yang kemudian dihisap oleh terdakwa EXTA PRABAWA dan saksi GATOT SUGIHARTO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) di bagian sedotan plastik tersebut secara bergantian sampai shabu didalam pipet kaca habis.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB ketika terdakwa EXTA PRABAWA sedang berada di Bangsal Kopi, yang terletak di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul telah ditangkap oleh saksi PAMUNGKAS DWI PRIYANTO, SH dan saksi YUYUN HERAWANTO, S.Sos beserta tim petugas kepolisian dari Polda DI. Yogyakarta, setelah diinterogasi petugas dan diminta menunjukkan tempat penyimpanan sisa pemakaian shabu, kemudian shabu ditemukan petugas disimpan di dalam plastik klip di dalam tempat bedak dan dimasukkan dalam tas plastik warna hitam serta disimpan di dalam lemari kecil di kost terdakwa EXTA PRABAWA. Petugas kemudian mengamankan barang bukti dari terdakwa EXTA PRABAWA berupa :
  1. 2 (dua) buah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi tempat bedak merk ERHA yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat kurang lebih 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta bungkusnya.
  2. 1 (satu) buah tas merk Evernext warna hitam yang didalamnya berisi :
  • 5 (lima) buah korek gas.
  • 4 (empat) buah plastik klip bekas sisa shabu.
  • Seperangkat bong/ alat hisap shabu.
  • 1 (satu) plastik sedotan merk melon.
  • 1 (satu) buah gunting.
  1. 1 (satu) unit handphone merk OPO seri Reno 2 warna hitam nomor panggil 082226441432.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : 18/NSK/23 tanggal  25 Januari 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Chusnul Chotimah, S.Si., Apt., M.Sc. selaku Koordinator  Kelompok Substansi Pengujian, menyimpulkan : 1 (satu) bungkus plastik kristal berwarna putih berat 474,7 mg setelah diuji positif mengandung Metamfetamin (sampel habis untuk uji).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Klinik Pratama Abhipraya Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bantul Nomor : SKet/04/I/2023/AP, tanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Lia Vandansari selaku Dokter Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan ters narkoba atas nama : Exta Prabawa Bin Alm Mugiyono, dengan hasil pemeriksaan : Amphetamin/AMP Positif dan Metamphetamine /MET Positif.
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu untuk diri sendiri tersebut tanpa ijin dari pihak bewenang atau setidak-tidaknya tanpa resep dokter.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya