Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2022/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. HERU ARDIANSYAH als TITHENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1770/M.4.12.3/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU ARDIANSYAH als TITHENG[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ade Dwi Fahruli, S.H., M.H., DkkHERU ARDIANSYAH als TITHENG
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa terdakwa  HERU ARDIANSYAH alias TITHENG, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di  Dusun Kowen I, Desa/Kalurahan Timbulharjo, Kecamatan/Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidakya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANIF ARKHAN HAIBAR, S.Pd. yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 23.15 Wib, saksi korban ANIF ARKHAN HAIBAR, S.Pd. mendapat telepon dari salah seorang warganya memberitahukan jika warna Dusun Sudimoro Timbulharjo Sewon Bantul mendatangi Dusun  Kowen I Timbulharjo Sewon Bantul.
Bahwa setelah mendapat laporan warga tersebut saksi korban selaku Lurah Timbulharjo langsung berangkat menuju ke Dusun Kowen I dengan maksud untuk meminta kepada warga Sudimoro agar segera pergi meninggalkan Dusun Kowen I, hal tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan.
Bahwa setelah saksi korban sampai di Dusun Kowen I. bertemu dengan beberapa warga Dusun Sudimoro, kemudian saksi korban meminta kepada seluruh warga Dusun Sudimoro yang ada ditempat tersebut segera pergi meninggalkan Dusun Kowen,  namun setelah beberapa warga Dusun Sudimoro pergi meninggalkan Dusun Kowen I, masih ada warga yang tidak segera meninggalkan Dusun Kowen yaitu terdakwa HERU ARDIANSYAH alias TITHENG bersama dua orang temannya, kemudian saksi korban mendekati terdakwa dan mendorong tubuh terdakwa dengan maksud agar segera meninggalkan Dusun Kowen I.
Bahwa niat baik dari saksi korban untuk meminta agar warga Dusun Sudimoro segera meninggalkan Dusun Kowen I tersebut tidak dapat diterima oleh terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi dan langsung memukul beberapa kali kearah wajah saksi korban tepat mengenai bagian hidung, rahang dan pelipis, hingga saksi korban terjatuh.
Bahwa pada saat saksi korban terjatuh, terdakwa semoat menindih tubuh saksi korban sambil memukuli berulang kali, kemudian saksi korban sempat bertanya “ Kowe ngerti aku ora “ ( kamu mengetahui saya tidak ) dan oleh terdakwa dijawab “ Ngerti, kowe lurah  to terus ngopo,  senggel wae po “ ( mengerti, kemu lurah kan, terus mau apa, berkelahi satu lawan satu po ) terdakwa sambil mengeluarkan palu dari balik bajunga namun tidak digunakan untuk memukul korban, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya, kemudian terdakwa sempat minta maaf kepada saksi korban, namun oleh saksi korban dijawab “ ora segampang kuwi “ ( tidak semudah itu ), dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Sewon untuk membawa terdakwa bersama korban menuju ke Kantor Polsek Sewon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ANIF ARKHAN HAIBAR, S.Pd. merasakan sakit dan mengalami luka-luka diantaranya : pada dahi kanan terdapat luka memar dengan ukuran 3x3 cm didapat sensasi nyeri saat di tekan, pada bagian hidung terdapat memar dan perubahan bentuk didapatkan sensasi nyeri saat ditekan, pada dinding hidung bagian dalam tempat luka robek ukuran 0,3 cm tampat darah mengalir dari luka, pemeriksaan Radiologi didapatkan patah tulang hidung, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : XVIII/VI/SKM/PKU-BTL/2022 tertanggal 23 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh  dr. Lutfiana Arifah, dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang melakukan pemeriksaan saksi korban pada saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul, dijelaskan kondisi  yang dialami pasien  berupa patah tulang hidung akibat  kekerasan benda tumpul, menyebabkan perubahan bentuk / pembengkokan sehingga cacad hidung yang mempengaruhi estetika/penampilan wajah pasien.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa  HERU ARDIANSYAH alias TITHENG, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di  Dusun Kowen I, Desa/Kalurahan Timbulharjo, Kecamatan/Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidakya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANIF ARKHAN HAIBAR, S.Pd. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 23.15 Wib, saksi korban ANIF ARKHAN HAIBAR, S.Pd. mendapat telepon dari salah seorang warganya memberitahukan jika warna Dusun Sudimoro Timbulharjo Sewon Bantul mendatangi Dusun  Kowen I Timbulharjo Sewon Bantul.
Bahwa setelah mendapat laporan warga tersebut saksi korban selaku Lurah Timbulharjo langsung berangkat menuju ke Dusun Kowen I dengan maksud untuk meminta kepada warga Sudimoro agar segera pergi meninggalkan Dusun Kowen I, hal tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan.
Bahwa setelah saksi korban sampai di Dusun Kowen I. bertemu dengan beberapa warga Dusun Sudimoro, kemudian saksi korban meminta kepada seluruh warga Dusun Sudimoro yang ada ditempat tersebut segera pergi meninggalkan Dusun Kowen,  namun setelah beberapa warga Dusun Sudimoro pergi meninggalkan Dusun Kowen I, masih ada warga yang tidak segera meninggalkan Dusun Kowen yaitu terdakwa HERU ARDIANSYAH alias TITHENG bersama dua orang temannya, kemudian saksi korban mendekati terdakwa dan mendorong tubuh terdakwa dengan maksud agar segera meninggalkan Dusun Kowen I.
Bahwa niat baik dari saksi korban untuk meminta agar warga Dusun Sudimoro segera meninggalkan Dusun Kowen I tersebut tidak dapat diterima oleh terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi dan langsung memukul beberapa kali kearah wajah saksi korban tepat mengenai bagian hidung, rahang dan pelipis, hingga saksi korban terjatuh.
Bahwa pada saat saksi korban terjatuh, terdakwa semoat menindih tubuh saksi korban sambil memukuli berulang kali, kemudian saksi korban sempat bertanya “ Kowe ngerti aku ora “ ( kamu mengetahui saya tidak ) dan oleh terdakwa dijawab “ Ngerti, kowe lurah  to terus ngopo,  senggel wae po “ ( mengerti, kemu lurah kan, terus mau apa, berkelahi satu lawan satu po ) terdakwa sambil mengeluarkan palu dari balik bajunga namun tidak digunakan untuk memukul korban, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya, kemudian terdakwa sempat minta maaf kepada saksi korban, namun oleh saksi korban dijawab “ ora segampang kuwi “ ( tidak semudah itu ), dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Sewon untuk membawa terdakwa bersama korban menuju ke Kantor Polsek Sewon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ANIF ARKHAN HAIBAR, S.Pd. merasakan sakit dan mengalami luka-luka diantaranya : pada dahi kanan terdapat luka memar dengan ukuran 3x3 cm didapat sensasi nyeri saat di tekan, pada bagian hidung terdapat memar dan perubahan bentuk didapatkan sensasi nyeri saat ditekan, pada dinding hidung bagian dalam tempat luka robek ukuran 0,3 cm tampat darah mengalir dari luka, pemeriksaan Radiologi didapatkan patah tulang hidung, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : XVIII/VI/SKM/PKU-BTL/2022 tertanggal 23 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh  dr. Lutfiana Arifah, dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang melakukan pemeriksaan saksi korban pada saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul, dijelaskan kondisi  yang dialami pasien  berupa patah tulang hidung akibat  kekerasan benda tumpul, menyebabkan perubahan bentuk / pembengkokan sehingga cacad hidung yang mempengaruhi estetika/penampilan wajah pasien.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya