Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2020/PN Btl WINDRI WIGANI , S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINDRI WIGANI , S.Sos
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan sah secara hukum bahwa Pemohon adalah wali dari anak kandungnya yang bernama :  
  1. MUHAMMAD ZAIN AKBAR, tempat /tanggal lahir Bantul, 04 Oktober 2006, yang telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 06767/P/2010 tertanggal : 12 Oktober 2010, yang dikeluarkan oleh  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
  2. AISYA MUNA ALMIRA, tempat /lahir di Yogyakarta, 12 Mei 2014 yang telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3402-LU-11072014-0038, tertanggal : 14 Juli 2014, yang dikeluarkan oleh  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
  1. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual 2 ( dua ) bidang tanah pekarangan atas Sertipikat Hak Milik Nomor :  03546/Karangtengah, Surat Ukur Nomor : 03272/Karangtengah/2019, tanggal : 21/11/2019, Luas : 349 M2 atas nama : MUHAMMAD ZAIN AKBAR, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 03547/Karangtengah, Surat Ukur Nomor : 03273/Karangtengah/2019, tanggal : 21/11/2019, Luas : 349 M2 atas nama : AISYA MUNA ALMIRA, keduanya terletak di Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak