| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan sah secara hukum bahwa Pemohon adalah wali dari anak kandungnya yang bernama :
- MUHAMMAD ZAIN AKBAR, tempat /tanggal lahir Bantul, 04 Oktober 2006, yang telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 06767/P/2010 tertanggal : 12 Oktober 2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
- AISYA MUNA ALMIRA, tempat /lahir di Yogyakarta, 12 Mei 2014 yang telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3402-LU-11072014-0038, tertanggal : 14 Juli 2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual 2 ( dua ) bidang tanah pekarangan atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 03546/Karangtengah, Surat Ukur Nomor : 03272/Karangtengah/2019, tanggal : 21/11/2019, Luas : 349 M2 atas nama : MUHAMMAD ZAIN AKBAR, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 03547/Karangtengah, Surat Ukur Nomor : 03273/Karangtengah/2019, tanggal : 21/11/2019, Luas : 349 M2 atas nama : AISYA MUNA ALMIRA, keduanya terletak di Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|