Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. Mandiri Tunas Finace YUNI ARDI WIBOWO, S.SOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finace
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAM DIKORAMA, A.Md., SH.PT. Mandiri Tunas Finace
Tergugat
NoNama
1YUNI ARDI WIBOWO, S.SOS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 256.789.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9061900417 dan addendum No.9062000545 Antara PT. Mandiri Tunas Finance dengan debitur YUNI ARDI WIBOWO, S.SOS, sah secara hukum dan berkekuatan  hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan perjanjian Jaminan Fidusia pembiayaan Konsumen untuk pembayaran secara angsuran (installment financing) No : 76 tanggal 6 Mei 2019 yang dibuat dihadapan notaris Derita Kuniawati, SH, dan sertifikat jaminan fidusia No.W14.00046851.AH.05.01 Tahun 2019,  tanggal 10 Mei 2019  atas nama Pemberi Fidusia (Yuni Ardi Wibowo, S.Sos) yang dikeluarkan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kantor pendaftaran jaminan Fidusia adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat, terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen, untuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran (installment financing) berdasarkan Perjanjian No. 9061900417 dan addendum No.9062000545 serta akta akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat  dari perjanjian pembiayaan Konsumen tersebut.
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan kewajiban pembayaran/kredit kepada penggugat seketika dan sekaligus baik pokok, berikut bunga, denda, dan biaya lain lain  yang timbul    dan diperlukan dalam perkara ini atas kerugian yang sepatutnya didapatkan oleh penggugat seluruhnya sebesar :

a. Pokok Hutang                      : Rp. 220.239.000

            b. Denda & Bunga                   : Rp.   11.550.400

c.  Biaya Penanganan               : Rp.   25.000.000

                        Total                           : Rp  256.789.400      

Ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan sebesar 0,20% (nol    koma dua puluh persen) perhari terhitung sejak perkara ini diajukan hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

  1. Menyatakan sita jaminan terlebih dahulu (conservatoir beslag) terhadap kendaraan jenis :

    Merek                      : NISSAN

    Type                                    : FRONTIER –  NAVARA DOUBLE CABIN 2,5 A/T

                Jenis            / Model                        : MB Penumpang Jeep

                Nomor rangka          : MNTVCUD40Z0033917

                Nomor mesin                       : YD25295809T

                Tahun                      : 2011

                Warna                      : Hitam

                Nomor Polisi                        : AB 8416 PK

                Nomor BPKB          : N 10708829

                Atas Nama BPKB    : YUNI ARDI WIBOWO, S.SOS

  1. Menghuku Tergugat menyerahkan secara suka rela atas objek jaminan fidusia kepada  Penggugat atas kendaraan jenis :

    Merek                      : NISSAN

    Type                                    : FRONTIER –  NAVARA DOUBLE CABIN 2,5 A/T

                Jenis            / Model                        : MB Penumpang Jeep

                Nomor rangka          : MNTVCUD40Z0033917

                Nomor mesin                       : YD25295809T

                Tahun                      : 2011

                Warna                      : Hitam

                Nomor Polisi                        : AB 8416 PK

                Nomor BPKB          : N 10708829

                Atas Nama BPKB    : YUNI ARDI WIBOWO, S.SOS

Apabila tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap yang mana jika tergugat tidak melaksanakan menyerahkan secara suka rela atas objek jaminan fidusia kepada penggugat maka atas objek jaminan fidusia wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara perdata.

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang  telah berkekuatan hukum tetap\ (inkhracht van gewijsde).]
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak