Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2021/PN Btl 1.Suratmin
2.Marsiyem
Yuyun Efendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suratmin
2Marsiyem
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuyun Efendi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 13/Pdt.Eks/2021/PN.Btl jo Nomor : 72/Pdt.G/2020/PN. Btl, atas sebidang Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri Rumah Permanen yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 11211 seluas 720 M2 yang terletak di Desa Gadingsari Kec. Sanden Kab. Bantul

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Perlawanan dari PARA PELAWAN
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan JUJUR.-
  3. Menyatakan secara hukum bahwa TERLAWAN adalah pihak yang beritikad tidak baik dan tidak jujur.-
  4. Menyatakan secara hukum bahwa hubungan hukum antara PARA PELAWAN dengan TERLAWAN adalah hubungan hukum PINJAM MEMINJAM uang sejumlah Rp. 200.000.000.- ( dua ratus juta rupiah ) dengan Jaminan Sertifikat Tanah Hak Milik ( SHM ) No. 11211 atas nama PARA PELAWAN.-
  5. Menyatakan secara hukum bahwa Proses Peralihan Hak atas Tanah Pekarangan SHM No. 11211  luas 720 M2 milik Para Pelawan yang dilakukan oleh TERLAWAN atas bantuan Pihak Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, BATAL DEMI HUKUM.-
  6. Menyatakan secara hukum bahwa segala dokumen yang timbul atas proses JUAL BELI atas sebidang Tanah Pekarangan SHM No. 11211 seluas 720 M2 milik Para Pelawan BATAL DEMI HUKUM.-
  7. Menyatakan sah menurut hukum bukti yang diajukan oleh PARA PELAWAN dalam perkara ini.-
  8. Menghukum Turut Terlawan I maupun Turut Terlawan II untuk taat dan patuh atas putusan ini.-
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun TERLAWAN maupun TURUT TERLAWAN I dan II melakukan Upaya Hukum Banding maupun Kasasi.-
  10. Menghukum kepada TERLAWAN maupun TURUT TERLAWAN I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.-

 

SUBSIDAIR :

  • Mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak