| Petitum |
Berdasarkan alasan - alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kehadapan Ketua pengadilan Negeri Bantul berkenan untuk memeriksa permohonan ini dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah tahun lahir pemohon dari tahun 1972 menjadi tahun 1974;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tahun lahir pemohon, dari tahun 1972 menjadi tahun 1974 pada Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 00825/P/2009 Tertanggal 14 Januari 2009
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|