| Dakwaan |
---Bahwa terdakwa HERU PARWADI BIN ALM. SURADI, Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 , bertempat di jalan Ring Road Selatan disimpang empat Madukismo yang beralamat di Padokan Lor Rt. 067 Kal. Tirtonirmolo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa didatangi oleh temannya yang bermana SIBRO ditempat terdakwa berjualan di depan Pasar Pasty Yogyakarta, selanjutnya mereka saling berbincang-bincang lalu mereka juga membicarakan masalah pil yang selanjutnya SIBRO (DPO) meminta terdakwa untuk mencarikan pil Alprazolam dengan mengatakan “ Piye barange ono ora “ selanjutnya terdakwa HERU PARWADI mengatakan kepada SIBRO “ Ya engko tak takokke kancaku sek “ dan dijawab oleh SIBRO (DPO): “ Ya, engko kowe tak opai pile 1(satu) opo 2 (dua)“ lal terdakwa juga mengatakan “ Ya diopai 2 (dua) Bro “ lalu si BRO menjawab “ Ya, oke“ , selanjutnya SIBRO (DPO)memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli pil jenis Alprazolam;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib , terdakwa kemudian berangkat dari Pasar Pastry Yogyakarta menuju kerumah kontrakan pak Husni (DPO) yang beralamat di Jogonalan Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, selanjutnya setelah ketemu dengan pak HUSNI (dpo) terdakwa langsung menannyakan kepada pak HUSNI apakah mempunyai pil jenis Alprazolam seperti biasanya?, selanjutnya Pak Husni menjawab “iya ada ..mau butuh berapa ? lalu oleh terdakwa dijawab kalau mau membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir, Selanjutnya terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Pak HUSNI (DPO), lalu pak Husni kemudian mengambilkan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg kemudian diserahkan kepada terdakwa HERU PARWADI , Selanjutnya pil jenis Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg tersebut terdakwa masukan kedalam saku celana sebelah kanan lalu terdakwa berpamitan untuk pergi dari rumah Pak Husni,
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib , saat terdakwa HERU PARWADI melintas di di Jalan Ring Road Selatan tepatnya di Simpang empat Madukismo, Padokan Lor RT.067, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, terdakwa ditangkap oleh Petugas Satnarkoba Polres Bantul yaitu saksi BAYUDI dan saksi RIAN NUR ARDIANSYAH , kemudian Saat itu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa HERU PARWADI petugas Satnarkoba Polres Bantul menemukan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg yang ditemukan di saku kanan celana pendek warna biru muda yang dipakai oleh terdakwa HERU. Selanjutnya pada saat Petugas melakukan interograsi terhadap terdakwa HERU PARWADI, saat itu terdakwa mengaku kalau barang berupa tablet alprazolam tersebut bukan miliknya, tetapi milik temanya yang bernama SIBRO (DPO). Dan terdakwa hanya mencarikan obat tersebut untuk temannya yang bernama SIBRO (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : R/400.7.5/107/D.13.1 tanggal 28 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No.BB /03/I/2026/Satnarkoba dengan nomor Kode Lab. 001565/T/01/2026,berupa tablet kemasan warna BIRU mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
- Bahwa terdakwa HERU PARWADI BIN ALM. SURADI tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
----------------- Perbuatan terdakwa HERU PARWADI BIN ALM. SURADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika------------------------------ |