Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
HERU PARWADI bin Alm. SURADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-843/M.4.12.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU PARWADI bin Alm. SURADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---Bahwa terdakwa  HERU PARWADI  BIN ALM. SURADI, Pada hari Rabu  tanggal 21 Januari 2026  sekira pukul 13.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Januari tahun 2026 , bertempat di jalan Ring Road   Selatan  disimpang empat Madukismo  yang beralamat di  Padokan Lor  Rt. 067 Kal.  Tirtonirmolo  Kasihan Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika,   adapun  perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa  dengan   cara sebagai berikut  :-

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026  sekira pukul 11.30 Wib  terdakwa   didatangi oleh temannya yang bermana SIBRO  ditempat terdakwa berjualan di depan Pasar Pasty Yogyakarta, selanjutnya  mereka saling berbincang-bincang  lalu mereka  juga membicarakan masalah pil yang selanjutnya SIBRO (DPO) meminta terdakwa untuk mencarikan pil Alprazolam dengan mengatakan “ Piye barange ono ora “ selanjutnya terdakwa HERU PARWADI  mengatakan kepada SIBRO “ Ya engko tak takokke kancaku sek “ dan dijawab oleh  SIBRO (DPO): “ Ya, engko kowe tak opai pile 1(satu)  opo 2 (dua)“ lal  terdakwa juga mengatakan “ Ya diopai 2 (dua) Bro “ lalu si BRO menjawab  “ Ya, oke“ , selanjutnya SIBRO (DPO)memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli pil jenis Alprazolam;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib , terdakwa  kemudian berangkat  dari Pasar Pastry  Yogyakarta menuju  kerumah kontrakan  pak Husni (DPO) yang beralamat di Jogonalan Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, selanjutnya setelah ketemu dengan pak HUSNI (dpo) terdakwa langsung menannyakan kepada pak HUSNI apakah mempunyai pil jenis Alprazolam seperti biasanya?, selanjutnya Pak Husni menjawab “iya ada ..mau butuh berapa ? lalu oleh terdakwa dijawab kalau mau membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir, Selanjutnya terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Pak HUSNI (DPO), lalu pak Husni kemudian mengambilkan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg kemudian diserahkan kepada terdakwa HERU PARWADI , Selanjutnya pil  jenis Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg tersebut  terdakwa masukan kedalam saku celana sebelah kanan lalu terdakwa berpamitan untuk pergi dari rumah Pak  Husni,
  • Bahwa selanjutnya  sekira pukul 13.30 Wib , saat terdakwa HERU PARWADI melintas di di Jalan Ring Road Selatan tepatnya di Simpang empat Madukismo, Padokan Lor RT.067, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, terdakwa ditangkap oleh Petugas  Satnarkoba Polres Bantul yaitu saksi BAYUDI dan saksi RIAN NUR ARDIANSYAH , kemudian Saat itu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa HERU PARWADI  petugas Satnarkoba  Polres Bantul menemukan  barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1mg yang ditemukan di saku kanan celana pendek warna biru muda yang dipakai oleh terdakwa HERU. Selanjutnya pada saat Petugas melakukan interograsi terhadap terdakwa HERU PARWADI, saat itu terdakwa mengaku kalau barang berupa tablet alprazolam tersebut bukan miliknya, tetapi milik temanya yang bernama SIBRO (DPO). Dan terdakwa hanya mencarikan obat tersebut untuk temannya yang bernama SIBRO (DPO). Selanjutnya  terdakwa  beserta  barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : R/400.7.5/107/D.13.1 tanggal            28 Januari 2026  yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala   Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.BB /03/I/2026/Satnarkoba  dengan nomor Kode  Lab. 001565/T/01/2026,berupa tablet  kemasan warna  BIRU mengandung ALPRAZOLAM  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor Urut  2 lampiran UU RI  Nomor 5  tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
  • Bahwa terdakwa HERU PARWADI  BIN ALM. SURADI tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

----------------- Perbuatan terdakwa HERU PARWADI  BIN ALM. SURADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya