Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2021/PN Btl Basuki Kurniawan 1.Rini Indra Astuti, S.Pd
2.Masda Faridan, ST
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Basuki Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayon Triasmoro SHBasuki Kurniawan
Tergugat
NoNama
1Rini Indra Astuti, S.Pd
2Masda Faridan, ST
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. FAUSI, SH., MH.Rini Indra Astuti, S.Pd
2M. FAUSI, SH., MH.Masda Faridan, ST
Turut Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I adalah Keperdataan;
  3. Menyatakan  Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I berkaitan atas Kerjasama pengadaan Satu unit Mobil Merk Honda Mobilio AB 1583 HJ Warna Modern Steel Metalic Tahun 2017  Nomer rangka ; MHRDD4730HJ700522  Nomer mesin :L15Z13602287 berikut segala sesuatu yang melekat dan akibat yang menyertainya;
  5. Menyatakan  tidak memiliki kekuatan hukum atas surat – surat yang akan dikeluarkan oleh Turut Tergugat berkaitan dengan penarikan satu unit mobil  Merk Honda Mobilio AB 1583 HJ Warna Modern Steel Metalic Tahun 2017  Nomer rangka ; MHRDD4730HJ700522  Nomer mesin :L15Z13602287  , berikut segala sesuatu yang melekat dan akibat yang menyertainya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus ganti kerugian kepada Penggugat, berupa kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 192.320.000,-( Seratus Sembilan Puluh Dua Juta tigaratus  dua puluh ribu  Rupiah) -  dan kerugian Inmateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  7. Menyatakan Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta lebih dahulu (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila  berpendapat  lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak