| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Nov. 2021 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
114/Pdt.G/2021/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Rabu, 17 Nov. 2021 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ayon Triasmoro SH | Basuki Kurniawan |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Rini Indra Astuti, S.Pd | | 2 | Masda Faridan, ST |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | M. FAUSI, SH., MH. | Rini Indra Astuti, S.Pd | | 2 | M. FAUSI, SH., MH. | Masda Faridan, ST |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT MANDIRI TUNAS FINANCE |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I adalah Keperdataan;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum kesepakatan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I berkaitan atas Kerjasama pengadaan Satu unit Mobil Merk Honda Mobilio AB 1583 HJ Warna Modern Steel Metalic Tahun 2017 Nomer rangka ; MHRDD4730HJ700522 Nomer mesin :L15Z13602287 berikut segala sesuatu yang melekat dan akibat yang menyertainya;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum atas surat – surat yang akan dikeluarkan oleh Turut Tergugat berkaitan dengan penarikan satu unit mobil Merk Honda Mobilio AB 1583 HJ Warna Modern Steel Metalic Tahun 2017 Nomer rangka ; MHRDD4730HJ700522 Nomer mesin :L15Z13602287 , berikut segala sesuatu yang melekat dan akibat yang menyertainya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus ganti kerugian kepada Penggugat, berupa kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 192.320.000,-( Seratus Sembilan Puluh Dua Juta tigaratus dua puluh ribu Rupiah) - dan kerugian Inmateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta lebih dahulu (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono); |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |