| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa AGUS SUPRIYONO alias YURICO Bin (Alm) SURATMAN HADI SUCIPTO pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jl. Srandakan No. 28 Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi ALIP MUSTAKIM bersama dengan saksi ISNU WIWOHO, saksi SUWASANA dan rombongan yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang lainnya mengendarai Bis dengan nomor polisi : AB 7150 AK, saat itu rombongan bis saksi ALIP MUSTAKIM jalan dari arah timur ke barat sesampai di pertigaan lampu merah jodog tiba-tiba ada mobil navara warna hitam dengan nomor polisi : F 8910 QM yang dikendarai oleh terdakwa AGUS SUPRIYONO Alias YURICO Bin (Alm) SURATMAN HADI SUCIPTO dari arah utara belok ke barat, bis yang ditumpangi saksi ALIP MUSTAKIM agak menepi ke kiri lalu mobil navara warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa AGUS SUPRIYONO Alias YURICO Bin (Alm) SURATMAN HADI SUCIPTO mendahului lalu menyrempetkan ke bis bagian depan sebelah kanan dan mendahului rombongan bis saksi ALIP MUSTAKIM setibanya di daerah Bajang Wijirejo Pandak mobil navara yang dikemudikan terdakwa AGUS SUPRIYONO Alias YURICO Bin (Alm) SURATMAN HADI SUCIPTO jalan pelan-pelan minggir ke kiri kemudian bis yang saksi ALIP MUSTAKIM tumpangi jalan mendahului mobil navara milik AGUS SUPRIYONO Alias YURICO Bin (Alm) SURATMAN HADI SUCIPTO melalui sebelah kanannya tak lama kemudian saksi ALIP MUSTAKIM, saksi ISNU WIWOHO, saksi SUWASNA dan rombongan yang berada di dalam bis mendengar ledakan “door” sebanyak satu kali, bis yang saksi ALIP MUSTAKIM tumpangi berjalan pelan-pelan kemudian mobil navara yang dikemudikan oleh terdakwa AGUS SUPRIYONO Alias YURICO Bin (Alm) SURATMAN HADI SUCIPTO mendahului dan terdengar lagi suara ledakan yang kedua dan melihat mobil navara yang dikendarai AGUS SUPRIYONO Alias YURICO Bin (Alm) SURATMAN HADI SUCIPTO tangannya keluar memegangi senjata api dan mengarahkan senjata api ke arah bis yang saksi ALIP MUSTAKIM tumpangi, lalu mobil Navara yang dikendarai terdakwa AGUS SUPRIYONO Alias YURICO Bin (Alm) SURATMAN HADI SUCIPTO mendahului bis yang saksi ALIP MUSTAKIM tumpangi, sesampai di dekat pom Pandak mobil navara milik terdakwa AGUS SUPRIYONO Alias YURICO Bin (Alm) SURATMAN HADI SUCIPTO tersebut tetap jalan ke arah srandakan sedangkan bis yang saksi ALIP MUSTAKIM tumpangi berhenti di Polsek Pandak untuk melaporkan kejadian tersebut, saat saksi ALIP MUSTAKIM melapor ke Polsek Pandak kebetulan ada petugas patroli dari Polres Bantul;
- Bahwa saksi DWI MARWANTO bersama saksi IPDA HISYAM dan saksi BRIPTU DANI yang pada saat itu sedang patroli melakukan pengecekan di Polsek Pandak mendapati Bis nopol : AB 7150 AK berhenti kemudian beberapa orang yang tidak Saksi DWI MARWANTO kenal menceritakan dan minta tolong karena seorang yang mengendarai mobil navara warna hitam nopol : F 8910 QM mengeluarkan dan menembakan senjata api kurang lebih ada dua kali tembakan di jln srandakan No 28 Jodog Gilangharjo, Pandak, Bantul. Kemudian saksi IPDA HISYAM memanggil pos bunderan srandakan melalui HT dan memerintahkan personil pos bunderan srandakan untuk menghentikan mobil navara warna hitam nopol : F 8910 QM karena mengeluarkan dan menembakan senjata api kemudian Saksi DWI MARWANTO bersama saksi IPDA HISYAM dan saksi BRIPTU DANI melakukan pengejaran mobil navara warna hitam nopol : F 8910 QM sesampai di bunderan srandakan akan tetapi personil pos srandakan sudah menghentikan mobil navara warna hitam nopol : F 8910 QM lalu saksi IPDA HISYAM turun dan meminta pengemudi mobil navara warna hitam nopol : F 8910 QM untuk turun kemudian saksi IPDA HISYAM bertanya kepada pengemudi mobil navara warna hitam nopol : F 8910 QM tersebut “apa bapak membawa dan menembakan senpi?” pengemudi menjawab “iya” kemudian pengemudi Saksi DWI MARWANTO amankan dan bawa ke Polres Bantul beserta mobil navara warna hitam nopol : F 8910 QM dan teman-temannya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan dengan barang bukti :
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Barreta M-92 beserta 2 (dua) butir amunisi;
- 1 (satu) unit mobil merk Nissan type Frontier 2.5 MT, tahun 2010, Isi Silinder 2488 cc, warna hitam, Noka: MNTVCUD40Z0024492, Nosin: YD25226064T, Nomor Polisi: F 8910 QM, Alamat: KP Pasir Datar RT 012 RW 004 Sukamulya Caringin Sukabumi beserta Kunci dan STNK;
- 1 (satu) Buah surat izin penggunaan senjata peluru karet nomor: SIPSK/3321-B/IV/2017, tanggal 10 April 2017 kepada AGUS SUPRIYONO yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan jenis senjata Pistol merk Fegarmy Kaliber 9 mm No. Senjata K-3702 Reg Polda Jawa Tengah, Nopol: R/447/III/2017/Intelkam.
- 1 (satu) Buah tas tangan (handbag) warna hitam bertuliskan ”give em dirty dan black parade”
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2164/BSF/2023 tertanggal 2 Agustus 2023 dengan jenis bidang pemeriksaan senjata api dan peluru, pada intinya menerangkan barang bukti BB-4602/2022/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan megasin dan Barang bukti dengan No. Bukti : BB-4603/2023/BSF berupa 2 (dua) butir peluru berasal dari Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/101/VII/2023/Satreskrim tanggal 23 Juli 2023, dengan kesimpulan adalah :
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan No. Bukti : BB-4602/2022/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek merupakan senjata api laras pendek jenis pistol buatan pabrik khusus jenis peluru hampa (blank gun) dengan merk RETAY mod 92 9 mm nomor seri 14-005286 . Senjata api bukti dalam keadaan berfungsi dan dapat dipakai untuk menembak untuk peluru bukti (BB-4603/2023/BSF). Senjata api bukti pernah digunakan untuk menembak.
- Barang bukti dengan No. Bukti : BB-4603/2023/BSF berupa 2 (dua) butir peluru adalah merupakan peluru hasil modifikasi dari jenis peluru hampa (blank) dengan memasukkan gotri pada ujung peluru. Peluru bukti dapat ditembakkan dengan senjata api bukti (BB-4602/2023/BSF).
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951;
- Bahwa ahli ROSTIAWAN ABRIANTO, Amdak menerangkan yang pada intinya nomor seri 14-005286 yang tercantum pada Senjata Api jenis RETAY mod 92 9 mm yang tercantum pada senjata api merupakan nomor asli yang dibuat dari pabrikan, barang bukti dengan No. Bukti : BB-4603/2023/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek adalah merupakan senjata api buatan pabrik khusus jenis peluru hampa (blank gun), laras pendek, jenis Pistol, RETAY mod 92 9 mm dengan nomor seri tertulis 14-005286. Senjata api dalam keadaan baik dan pernah digunakan untuk menembak, kepemilikan senjata api bagi siapapun harus memilliki ijin tertulis yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian RI, ijin kepemilikan senjata api, harus sesuai antara senjata api dengan apa yang tercantum di dalam surat ijin kepemilikan senjata api, seperti merk senjata api; nomor senjata api, kaliber senjata api, surat ijin kepemilikansenjata api yang dikeluarkan oleh pihak Keplisian RI, berlaku untuk 5 tahun, Untuk asal usul pabrikan yang mengeluarkan nomor seri tersebut, saya tidak mengetahui secara pasti, namun jika ditelusuri dari website www.retayarms.com; didapat alamat kontaknya berada di negara Turki, Dengan menggunakan peluru modifikasi berupa peluru hampa (blank) dengan memasukan gotri pada ujung peluru, akibat bila di tembakan ke manusia ialah jika senjata api bukti ditembakkan dengan peluru bukti, maka hal itu akan sangat membahayakan, terlebih jika diarahkan ke tubuh manusia, dan mengenai organ vital, maka dapat mengakibatkan kematian;
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan megasin dan 2 (dua) butir peluru tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12/ Drt/1951--------------------------------------------------------------------- |