INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.B/2021/PN Btl | ANIS MUSLICHATI, SH., MH | ANUNG HASTUNGKORO als HESTA bin BUDI SANTOSA alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Jan. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-140/M.4.12.3/Eoh.2/01/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ANUNG HASTUNGKORO alias HESTA bin BUDI SANTOSA
pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020, bertempat di Jalan Garuda No.31 Modalan Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
• Bermula pada waktu terdakwa melihat-lihat iklan jual beli sepeda motor di OLX secara online, selanjutnya terdakwa berminat terhadap sebuah sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol AB 2931 RA tahun 2018 warna putih, selanjutnya terdakwa menghubungi penjual sepeda motor tersebut melalui chat WhatsApp lalu terdakwa mendatangi rumah penjual sepeda motor tersebut yaitu saksi Priatnoro Sasongko;
• Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Priatnoro Sasongko di Jalan Garuda No.31 Modalan Banguntapan Bantul, lalu terdakwa mengecek surat-surat yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut dan juga mengecek keadaan fisik sepeda motor tersebut, selanjutnya pada waktu saksi Priatnoro Sasongko sedang sibuk membereskan surat-surat yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut secara tiba-tiba terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol AB 2931 RA lalu mengendarai sepeda motor dan langsung membawanya pergi, kemudian saksi Priatnoro Sasongko baru menyadarinya dan meminta agar saksi Wisnu Priyo Budi Utomo untuk mengejarnya namun tidak berhasil ditemukan;
• Akibat perbuatan terdakwa, saksi Priatnoro Sasongko mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
-------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
