| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 297/Pid.B/2016/PN Btl. | Dany P. Febriyanto, SH. | 1.RENI HERMAWATI Alias ADEK Binti KANDAR 2.PIPIH Binti WARLAN Alm |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Des. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 297/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Des. 2016 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3477/O.4.13/Epp.2/12/2016 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN Reg. perk. No: PDM-135/BNTUL_Epp/12/2016
a. I D E N T I T A S P A R A T E R D A K W A :
I. Nama lengkap : RENI HERMAWATI Alias ADEK Binti KANDAR. Tempat lahir : Bandung. Umur / tgl.lahir : 40 th / 21 Februari 1976. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : I n d o n e s i a. Tempat tinggal : Kp. Renggas Bandung, Rt. Rw. 02/02 Karangsembung, Kedungwaringin ekasi, Jawa Barat / Jln H. Syahroni No. 275/143-A, Rt. 03/Rw.05 Kel. Cikutra, Kec Cibeuying Kidul, Kota Bandung Jawa Barat. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Mengurus rumah tangga.
II. Nama lengkap : PIPIH Binti WARLAN (Alm). Tempat lahir : Tasikmalaya. Umur / tgl.lahir : 59 tahun / 02 Maret 1957. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : I n d o n e s i a. Tempat tinggal : Jln Jembar, I No. 71, Rt.04 / Rw. 03, Kel. Cicadas, Kec. Cibeuying Kidul Kota, Bandung, Jawa Barat. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Mengurus rumah tangga.
B. P E N A H A N A N : maisng- masing terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh : - Penyidik : Sejak tgl 24 Oktober 2016 s/d 12 November 2016. - Diperpanjang oleh PU : Sejak tgl 13 November 2016 s/d 22 Desember 2016. - Ditahan oleh P U : Sejak tgl 20 Desember 2015 s/d 08 Januari 2016. . D A K W A A N ; Bahwa ia terdakwa I. RENI HERMAWATI Alias ADEK Binti KANDARA. bersama-sama dengan terdakwa II. PIPIH Binti WARLAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun- 2016, bertempat di Swalayan Mirota Kampus Jalan Godean Km. 2,8 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ,. perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------- Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas ketika terdakwa I. RENI HERMAWATI Alias ADEK Binti KANDARA. bersama-sama dengan terdakwa II. PIPIH Binti WARLAN (Alm) masuk kedalam Swalayan Mirota Kampus Jalan Godean berpura pura belanja dengan mengambili barang-barang yang berda di swalayan tersebut dengan membawa keranjang belanja, keduanya berperan saling mengawasi dan menutup nutupi supaya tidak ketahuan oleh keamanan maupun karyawan swalayan. Selanjutnya terdakwa I. RENI HERMAWATI Alias ADEK Binti KANDARA mengambil barang barang berupa anatara lain 6 (enam) buah botol Farfum one man show, 3 (tiga) buah botol Farfum Jovan Musk Oil 2 (dua) buah botol minyak kayu putih Ekaliptus Aromateraphy merk cap lang, 1 (satu) buah botol Ponds whiet Beauty Sun Dullness, removal netto 100gram, 4 (empat buah botol Gernier Sakura white netto 100gram, 1 (satu) buah botol garnier Light comlete netto 100gram, tanpa seijin pemiliknya satu persatu barang barang tersebut disembunyikan dengan cara diselipkan di korset yang terdakwa I pakai. Saat terdakwa I mengambil barang barang tersebut peran terdakwa II berjaga jaga sambil mengawasi situasi sekitar. Dan terdakwa II. PIPIH Binti WARLAN juga mengambil barang barang berupa antara lain kosmetik anatara lain 2 (dua) buah botol hair vitamin “ ADVISOR” Valvety Black Shine yang berisi 50 capsules, 1 (satu) buah botol hair vitamin “ ADVISOR” long & strong yang berisi 50 capsules, 2 (dua) buah botol hair vitamin “ ADVISOR” chasmere soft & smooth yang berisi 50 capsules, 1 (satu) buah botol hair hair vitamin ELLIPS hair vitality, yang berisi 50 capsules, 1 (satu) buah botol hair hair vitamin ELLIPS Smoots & shiny yang berisi 50 capsules, 1 (satu) buah botol hair hair vitamin hair teartment yang berisi 50 capsules, 2 (dua) buah botol Olay total effects 7 in one day Cream Gentle netto 50gram, 2 (dua) buah botol Olay total effects 7 in one day Cream Normal netto 20gram, 3 (tiga) buah botol Olay total effects 7 in one day Cream Normal netto 20gram, tanpa seijin pemiliknya satu persatu dimasukkan kedalam korset yang terdakwa II pakai. Saat terdakwa II mengambil barang barang tersebut peran terdakwa I gantian berjaga jaga sambil mengawasi situasi sekitar. Gerak gerik para terdakwa tersebut sudah mulai dicurigai oleh saksi SUTIYANA, ketika para terdakwa berada dikasir, saksi SUTIYANA menangkap kedua terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh saksi BUNGSU TRI NURAINI dan didalam diri kedua terdakwa ditemukan barang barang tersebut diatas disembunyikan di dalam korset yang dipakai oleh kedua terdakwa.
Maksud para terdakwa mengambil barang barang tersebut untuk dikumpulkan selanjutnya akan dijual kemudian uangnya akan di bagi dua. -------------------------------- ------ Akibat perbuatan para terdakwa Mirota Kampus Jalan Godean Km. 2,8 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.722.545,- (satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah)------------------------------------------------- ----- Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Bantul , 21 Desember 2016 PENUNTUT UMUM
DANY P. FEBRIYANTO, SH JAKSA MUDA NIP.19790219 200312 1 005
s
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
