| Petitum |
P R I M A I R:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Penggugat dan Ny. Sri Murtihari yang dilaksanakan secara agama Katholik.
- Menyatakan secara hukum dalam perkawinannya Penggugat dan Ny. Sri Murtihari mempunyai 4 (empat) orang anak yaitu Tergugat Berkepentingan – I, Tergugat Berkepentingan – II, Tergugat Berkepentingan – III, dan Tergugat.
- Menyatakan secara hukum Ny. Sri Murtihari telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juni 2002.
- Menyatakan secara hukum selama masa perkawinannya Penggugat dan Almh. Ny. Sri Murtihari , Penggugat pernah membeli sebidang tanah yang diatasnamakan Sri Murtihari sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 03526/Desa Tamantirto Gambar Situasi No. 13357/1997 tanggal 27-12-1997 seluas 675 M2 atas nama Sri Murti Hari, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Bangunan Rumah Dokter Yuwono
- Sebelah Selatan : Bangunan Rumah /Sate Cak Udin
- Sebelah Barat : Jalan Aspal
- Sebelah Timur : Parit.
- Menyatakan secara hukum sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03526/Desa Tamantirto Gambar Situasi No. 13357/1997 tanggal 27-12-1997 seluas 675 M2 atas nama Sri Murti Hari, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Bangunan Rumah Dokter Yuwono
- Sebelah Selatan : Bangunan Rumah /Sate Cak Udin
- Sebelah Barat : Jalan Aspal
- Sebelah Timur : Parit.
Merupakan harta bersama/gono-gini Penggugat dengan Almh. Ny. Sri Murtihari semasa dalam Perkawinan.
- Menyatakan secara hukum harta peninggalan Almh. Ny. Sri Murtihari berupa ½ ( setengah ) bagian dari tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03526/Desa Tamantirto Gambar Situasi No. 13357/1997 tanggal 27-12-1997 seluas 675 M2 atas nama Sri Murti Hari.
- Menyatakan secara hukum ahli waris dari Almh. Ny. Sri Murtihari terdiri dari :
- Ahli waris Suami : Soetriyono (Penggugat).
- Ahli waris Anak : Anggoro Sakti Muryono (Tergugat Berkepentingan – I), Santo Suharyo (Tergugat Berkepentingan-II), J. Agus Trimuryono (Tergugat Berkepentingan-III) dan Arie Muryono (Tergugat).
- Menyatakan secara hukum bagian masing-masing ahli waris atas tanah objek sengketa, sebagai berikut:
Ahli Waris Suami
- Penggugat, mendapatkan ½ bagian (gono-gini/ harta bersama berupa tanah obyek sengketa ) ditambah 1/5 ( seperlima ) bagian dalam kapasitasnya sebagai Waris suami yang hidup terlama.
Ahli Waris Anak
- Tergugat Bekepentingan – I, mendapatkan 1/5 ( seperlima ) dari peninggalan Almh. Ny. Sri Murtihari, dari tanah obyek sengketa
- Tergugat Berkepentingan – II, mendapatkan 1/5 ( seperlima ) bagian dari peninggalan Almh. Ny. Sri Murtihari dari tanah obyek sengketa
- Tergugat Berkepentingan – III, mendapatkan 1/5 ( seperlima ) bagian dari peninggalan Almh. Ny. Sri Murtihari dari tanah obyek sengketa
- Tergugat, mendapatkan 1/5 ( seperlima ) bagian dari peninggalan Almh. Ny. Sri Murtihari dari tanah obyek sengketa.
- Menyatakan secara hukum bahwa bangunan Rumah yang berdiri di atas tanah obyek sengketa sepenuhnya hak milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat Berkepentingan – I, Tergugat Bekepentingan – II, Tergugat Berkepentingan – III, dan Tergugat bersama-sama dengan Penggugat untuk membagi Tanah objek sengketa secara sukarela , tanpa syarat dan beban apapun bilamana perlu menggunakan Alat Kekuasaan Negara ( KEPOLISIAN ).
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang karena Izinnya dari Tergugat menempati/menikmati bagian dari tanah obyek sengketa atau bangunan yang berdiri di atas tanah obyek sengketa untuk mengosongkannya tanpa syarat dan beban apapun selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum, bilamana perlu menggunakan Alat Kekuasaan Negara ( KEPOLISIAN ).
- Menyatakan secara hukum agar lebih bernilai dan bemanfaat , maka Tanah obyek sengketa berikut dengan bangunan yang berdiri di atas tanah obyek sengketa sangatlah tepat di jual / dilelang secara umum melalui Pengadilan Negeri Bantul dan hasilnya di lakukan pembagian sesuai dengan hak dan bagian masing-masing kepada ahli waris Almh. Ny. Sri Murtihari, terhadap tanah Obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Petitum Nomor : 9.
- Menyatakan secara hukum bahwa hasil penjualan secara lelang atas bangunan Rumah yang berdiri di atas tanah obyek sengketa sepenuhnya hak milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang dari Usaha Indekost yang dikelolanya kepada Penggugat selama perkara ini masih berjalan sampai adanya Kepastian Hukum Perkara A-Quo , yang setiap tahunnya sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) secara tunai.
- Menghukum Tergugat jika tidak memenuhi Tuntutan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam petitum Nomor : 14 tersebut di atas sampai Perkara A-Quo mempunyai kekuatan Hukum , maka hak bagian waris dari tanah Obyek sengketa yang semestinya diterima oleh Tergugat ditetapkan sebagai bentuk konpensasi pertanggungjawaban Pembayaran atas uang hasil Indekost yang harus diserahkan kepada Penggugat.
- Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupaih ) setiap harinya secara tunai, apabila Tergugat lalai dan tidak mau melakukan Pembagian harta warisan Almh. Ny. Sri Murtihari secara sukarela terhadap Tanah Obyek sengketa, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai dilaksanakannya Putusan perkara ini. bilamana perlu menggunakan Alat Kekuasaan Negara ( KEPOLISIAN ).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah Tanah obyek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vorrad ) walaupun ada upaya Verset, Banding, Kasasi serta upaya-upaya hukum lainnya dari Tergugat, Tergugat Bekepentingan – I, Tergugat Bekepentingan – II, dan Tergugat Bekepentingan – III;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini
mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan. |