Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
317/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Heni Indri Astuti, SH 2.Arifiyah Minarti, S.H. 3.Andri Dewi Astuty, SH 4.Meladissa Arwasari, SH |
GUNTUR PANCASAKTI Bin SUSANTO AJI PRAJOKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 317/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3268/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu Pada awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, D.I.Yogyakarta berkunjung di rumah teman terdakwa yang bernama Sdr. JEMI lalu sekitar pukul 13.00 WIB kebetulan terdakwa melihat saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang berada di depan sdr. DONI yang pada saat itu rumah sdr. DONI berada di depan rumah Sdr. JEMI, kemudian terdakwa langsung mendatangi dan menayakan kepada saksi. ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang sempat membawa jalan-jalan mantan Istri terdakwa serta anaknya di pasar malam, dan ada percekcokan yang selanjutnya Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS lalu tiba-tiba terdakwa merebut handphone milik saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dengan dalih untuk mengecek Chat/ percakapan ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dengan mantan istri terdakwa dan ternyata tidak ada chat/ percakapan, lalu terdakwa melakukan pemukulan lagi beberapa kali kearah wajah saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dan setelah ada kesempatan melarikan diri selanjutnya saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS lari meninggalkan tempat tersebut, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru toska dengan nomor imei 1 : 867472055182490 imei 2 : 867472055182482 milik saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS tanpa ijin pemiliknya dan untuk menghilangkan jejak terdakwa membuang Sim card yang berada dalam Handphone tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
Kedua Pertama Bahwa terdakwa Guntur Pancasakti Bin Susanto Aji Prajoko pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sutopadan, Kapanewonan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah terjadi penganiayaan, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya terdakwa pada tanggal 08 Agustus 2024 jam 12.00 wib Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dihubungi oleh saksi DONI melalui telepon untuk datang kerumahnya di Jalan Sutopadan Ngestiharjo Kasihan Bantul Yogyakarta, kemudian sekira pukul 12.30 wib Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS sampai dirumah saksi DONI, disana sudah ada 3 (tiga) orang diantaranya adalah saksi DONI, Terdakwa, dan satu orang lainnya yang tidak dikenal, kemudian Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS duduk didekat terdakwa dan mengobrol mengenai Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang sempat membawa jalan-jalan mantan Istri GUNTUR PAMUNGKAS serta anaknya di pasar malam, kemudian sekitar pukul 13.00 wib terdakwa memukul saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dibagian wajah mengenai hidung, mata kanan, mata kiri dan rahang bawah beberapa kali menggunakan tangan kanan terdakwa, sambil mengambil handphone milik saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dengan paksa untuk mengecek chat saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dengan mantan istri Terdakwa, sehingga Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS memberikan karena merasa terancam dan kesakitan, kemudian Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS oleh terdakwa disuruh jalan kebelakang rumah, sesampainya di dekat kolam belakang rumah selanjutnya Terdakwa memukul lagi saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS dibagian muka mengenai bagian mana Saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS lupa karena wajahnya sudah terasa sakit dan mata kabur, kemudian sekira pukul 14.30 wib Terdakwa bersama temannya pergi meninggal rumah saksi DONI, lalu pada pukul 14.48 wib saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS kerumah sakit Ludiro Husodo untuk melakukan pemeriksaan luka-luka diwajahnya karena merasa kesakitan atas pemukulan tersebut.
Kedua Bahwa terdakwa Guntur Pancasakti Bin Susanto Aji Prajoko pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sutopadan, Kapanewonan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, D.I.Yogyakarta Terdakwa berkunjung di rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. JEMI lalu sekitar pukul 13.00 WIB kebetulan Terdakwa melihat saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang berada di rumah sdr. DONI yang pada saat itu rumah sdr. DONI berada di depan rumah sdr. JEMI, kemudian terdakwa langsung mendatangi dan menayakan terkait persoalan saksi. ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang membawa jalan-jalan mantan Istri terdakwa serta anaknya di pasar malam, kemudian setelah ada percekcokan dan pemukulan terdakwaa terhadap saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang selanjutnya saksi. ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS meninggalkan tempat tersebut , namun 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru toska dengan nomor imei 1 : 867472055182490 imei 2 : 867472055182482 milik saksi ADIMAS GUNTUR ENJANG PAMUNGKAS yang tertinggal disitu, kemudian tanpa ijin pemiliknya terdakwa membawa Handphone tersebut untuk dipergunakan kepentingan Terdakwa sendiri dan untuk menghilangkan jejak agar handphone sulit dicari selanjutnya terdakwa segera membuang Sim card yang ada dalam handphone tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Adimas Guntur Enjang Pamungkas mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,-, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |