| Dakwaan |
Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polisi dari DitResNarkoba Polda DIY pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 Wib menangkap terdakwa di rumah terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan. Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg , 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HandPhone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709, dimana pil psikotropika yang diamankan dari rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang .
- Setelah ditangkap diketahui terdakwa mendapatkan pil psikotropika tersebut dengan cara membeli dari saksi YOGI SAGITA tanpa resep dokter dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. dengan harga untuk pembelian yang pertama Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) namun belum dibayar oleh terdakwa dan pembelian kedua dengan harga sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa baru membayar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor ; 441/04192 tanggal 30-10-2022 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh dr Woro Umi Ratih Mkes, SpPK dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/ 305-e/X/2022/ Ditresnarkoba berupa 7 (tujuh) tujuh tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan calmlet 1 mg Alprazolam dengan No Kode Laboratorium 021358/T/10/2022, 13 (tiga belas) tablet obat dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam 1 Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021359/T/10/2022, 5 (lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax 0,5 mg Alprazolam 0,5 mg dengan No. Kode Laboratorium 021360/T/10/2022 dan 4 (empat) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021361/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tetang Psikotropika, sisa baranng bukti berupa 6 butir pil Camlet Alprazolam, 12 butir pil Opizolam Alprazolam, 4 butir pil Atarax Alprazolam, 3 butir pil Alprazolam dibungkus plastik dan di lak segel.
- Bahwa Terdakwa IRVAN YULIANTORO Als.KIMBE Bin. SUMARDIYONO dalam memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa IRVAN YULIANTORO Als.KIMBE Bin. SUMARDIYONO pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Berawal adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polisi dari DitResNarkoba Polda DIY pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 Wib menangkap terdakwa di rumah terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan. Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg , 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HandPhone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709, dimana pil psikotropika yang diamankan dari rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang .
- Setelah ditangkap diketahui terdakwa mendapatkan pil psikotropika tersebut dengan cara membeli dari saksi YOGI SAGITA tanpa resep dokter dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yaitu pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 wib, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perlembar dan Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 1 (satu) lembar Pil Calmlet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 wib, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar Pil Calmet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan uang pembayaran sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa belum membayarkannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 wib, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan kepada Terdakwa Pil Opozolam Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan Pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan harga Rp. 90.000,- sembilan puluh ribu rupiah) perlembar, kemudian Terdakwa memesan 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, Kemudian pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 wib, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan total harga sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa baru membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor ; 441/04192 tanggal 30-10-2022 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh dr Woro Umi Ratih Mkes, SpPK dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/ 305-e/X/2022/ Ditresnarkoba berupa 7 (tujuh) tujuh tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dengan No Kode Laboratorium 021358/T/10/2022, 13 (tiga belas) tablet obat dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam 1 Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021359/T/10/2022, 5 (lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax 0,5 mg Alprazolam 0,5 mg dengan No. Kode Laboratorium 021360/T/10/2022 dan 4 (empat) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021361/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tetang Psikotropika, sisa baranng bukti berupa 6 butir pil Camlet Alprazolam, 12 butir pil Opizolam Alprazolam, 4 butir pil Atarax Alprazolam, 3 butir pil Alprazolam dibungkus plastik dan di lak segel.
- Bahwa Terdakwa IRVAN YULIANTORO Als KIMBE Bin SUMARDIYONO dalam menerima penyerahan Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dan resep dari pihak berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
|