Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2015/PN Btl. Siti Mahanim, S.H. 1.CANIAGUSTIAN TEGAR PUTRA Bin CATUR RAHARJO
2.ALFIAN EKO PRASETYO Bin SELAMET WIDODO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian dengan Kekerasan
Nomor Perkara 238/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1850/O.4.13/Epp.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Mahanim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANIAGUSTIAN TEGAR PUTRA Bin CATUR RAHARJO[Penahanan]
2ALFIAN EKO PRASETYO Bin SELAMET WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL ?UNTUK KEADILAN? P.29

SURAT ? DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 140 /BNTUL_Epp/09/2015

A. TERDAKWA:

I. Nama : CANIAGUSTIAN TEGAR PUTRA Bin CATUR RAHARJO

Tempat lahir : Sleman

Umur/Tgl Lahir : 26 Tahun / 06 Agustus 1989.

Jenis Kelamin : Laki- laki .

Kebangsaan : Indonesia .

Agama : Islam.

Pekerjaan : Swasta.

Pendidikan : SMA

Alamat :Babarsari TB.17 No.8 Rt.19 Rw.05 Ds Condongcatur , Kec.Depok, Kab.Sleman.

II. Nama : ALFIAN EKO PRASETYO Bin SELAMET WIDODO

Tempat lahir : Solo

Umur/Tgl Lahir : 26 Tahun / 06 Mei 1993.

Jenis Kelamin : Laki- laki .

Kebangsaan : Indonesia .

Agama : Islam.

Pekerjaan : Swasta (Distributor permen Mentos di Sambilegi).

Pendidikan : SMA

Alamat :Babarsari TB.18 No.16 Rt.19 Rw.05 Ds. Condongcatur, Kec.Depok, Kab.Sleman.

B. PENAHANAN :

Para terdakwa ditahan Penyidik, Jaksa PU, Hakim jenis tahanan Rutan:

- Penyidik : sejak 02 Juli 2015 s/d 21 Juli 2015

- Perpanjangan penahanan oleh JPU : sejak 22 Juli 2015 s/d 30 Agustus 2015

- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : 31 Agustus 2015 s/d 29 September 2015

- Penahanan oleh JPU : sejak 29 September 2015 s/d 18 Oktober 2015 .

C. Dakwaan :

---------Bahwa terdakwa I. CANIAGUSTIAN TEGAR PUTRA Bin CATUR RAHARJO dan terdakwa II. ALFIAN EKO PRASETYO Bin SLAMET WIDODO bersama dengan Sdr. ADI, Sdr. MADI, Sdr.DICKY, Sdr.ANDIT, (DPO) dan saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI (diajukan dalam berkas tersendiri) baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 03.00 Wib. atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Toko Alfamart yang beralamat di Jln.Parangtritis km.4 Desa Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 23.00 Wib. terdakwa I. CANIAGUSTIAN TEGAR PUTRA Bin CATUR RAHARJO dan terdakwa II. ALFIAN EKO PRASETYO Bin SELAMET WIDODO bersama dengan Sdr.ADI, Sdr. MADI, Sdr.DICKY, Sdr.ANDIT, (DPO) dan saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI (diajukan dalam berkas tersendiri) berkumpul dan nongkrong di RUKO Glendongan , Babarsari, kemudian mereka merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan yang sasarannya telah ditentukan yaitu di Toko Alfamart yang beralamat di Jln.Parangtritis km.4 Desa Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, selanjutnya mereka bersepakat untuk pulang bersiap-siap untuk memakai helm standar , memakai cadar/masker sebagai penutup kepala , sedangkan saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI dan Sdr. MADI disamping memakai helm, masing-masing juga mengambil sebilah pedang , setelah itu mereka kembali lagi ketempat semula di Ruko Glendongan , Babarsari , setelah berkumpul 7 (tujuh) orang, dengan memakai cadar/masker kemudian mereka bersama-sama pergi menuju ke Toko Alfamart yang beralamat di Jln.Parangtritis km.4 Desa Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dengan mengendarai sepeda motor, masing-masing yakni terdakwa I. CANIAGUSTIAN TEGAR PUTRA Bin CATUR RAHARSO dan terdakwa II. ALFIAN EKO PRASETYO Bin SELAMET WIDODO berboncengan sepeda motor MIO J No.Pol. AB-6574 DZ, Sdr.MADI dan Sdr. ADI (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario, saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI (diajukan dalam berkas tersendiri) berboncengan dengan ANDIT (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, dan DICKY (DPO) mengenderai sepeda motor merk Yamaha MIO J , pada saat perjalanan ke sasaran tersebut, saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI dan Sdr. MADI masing-masing dengan membawa sebilah pedang yang diselipkan dibalik bajunya, sekitar pukul 03.00 WIB. sampai disasaran yaitu di Toko Alfamart yang beralamat di Jln.Parangtritis km.4 Desa Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kemudian teman para terdakwa yaitu Sdr.ADI, Sdr.MADI, Sdr.DICKY, Sdr.ANDIT, (DPO) dan saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI memarkirkan Sepeda motornya di sebelah utara Toko Alfamart, sedangkan terdakwa I. CANIAGUSTIAN TEGAR PUTRA Bin CATUR RAHARSO dan terdakwa II. ALFIAN EKO PRASETYO Bin SELAMET WIDODO memarkirkan sepeda motornya di halaman Alfamart tersebut .

- Bahwa selanjutnya mereka berlima yaitu Sdr. ADI, Sdr. MADI, Sdr.DICKY, Sdr.ANDIT, (DPO) dan saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI masuk kedalam Toko Alfamart, sedangkan terdakwa I. CANIAGUSTIAN TEGAR PUTRA Bin CATUR RAHARSO mengawasi di depan pintu masuk Toko Alfamart apabila ada orang lain datang, dan terdakwa II. ALFIAN EKO PRASETYO Bin SELAMET WIDODO tetap berada di atas sepeda motor juga untuk mengawasi keadaan sekitar Toko Alfamart apabila ada orang lain datang.

- Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI dan Sdr. MADI masing-masing mengeluarkan sebilah pedang dari balik bajunya langsung ditodongkannya kepada saksi korban RIKA YULIANA yaitu dengan cara saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI menodong dari arah depan dan Sdr. MADI menodongnya dari arah belakang saksi korban dengan sebilah pedang, sambil mengatakan meminta saksi korban RIKA YULIANA diminta untuk duduk dan mengangkat tangannya, kemudian tanpa seijin pemilik Toko Alfamart dan saksi korabn , selanjutnya saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI mengambil uang yang berada di laci kasir sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian bersama Sdr.ADI, Sdr.MADI, Sdr.DICKY, Sdr.ANDIT, (DPO) mengambil beberapa merk rokok sebanyak 63 bungkus yang berada di etalase yang kemudian dimasukkannya kedalam tas, dan Sdr. MADI, mengambil sebuah dompet milik saksi korban RIKA YULIANA yang berisi KTP an. RIKA YULIANA Kartu Debit BCA dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sebuah Hand Phone merk Samsung serta Simcard : 085729367893 yang berada didalam saku saksi korban .

- Bahwa setelah itu para terdakwa I. CANIAGUSTIAN TEGAR PUTRA Bin CATUR RAHARSO, terdakwa II. ALFIAN EKO PRASETYO Bin SELAMET WIDODO, Sdr. Sdr.ADI, Sdr.MADI, Sdr.DICKY, Sdr.ANDIT, (DPO) dan saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI meninggalkan Toko Alfamart menuju kearah kotagede sesampainya perkemahan Babarsari, para terdakwa, Sdr.ADI, Sdr.MADI, Sdr.DICKY, Sdr.ANDIT, (DPO) dan saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI (diajukan dalam berkas tersendiri) berbagi hasil kejahatan tersebut, untuk terdakwa I. CANIAGUSTIAN TEGAR PUTRA Bin CATUR RAHARSO mendapat pembagian uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , 2 (dua) bungkus rokok Samporna Mid dan 3 (tiga) bungkus rokok Malboro, dan terdakwa II ALFIAN EKO PRASETYO Bin SELAMET WIDODO mendapat pembagian uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Samsung dan 2 (dua) bungkus rokok sampurna mild, sedangkan saksi MUHAMMAD RIZKY FAHREZA Als REZA Bin AYI MUKTI ALI mendapat pembagian uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan rokok 2 (dua) bungkus.

- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut , pihak Toko Alfamart menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi korban RIKA YULIANA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.

Bantul, Oktober 2015

Jaksa Penuntut Umum

SITI MAHANIM, SH

Jaksa Madya NIP. 196010201982032004

Pihak Dipublikasikan Ya