Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2019/PN Btl JURIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JURIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah penulisan jenis kelamin anak pemohon termaksud dalam permohonan ini, yang semula Laki-laki menjadi Perempuan.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul, dengan segala kewenangannya, untuk merubah penulisan jenis kelamin anak pemohon di dalamĀ  Akta Kelahiran No. 05792/A/2009 tertanggal 26 Agustus 2009 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, dari semula Laki-laki menjadi Perempuan.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak