| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah penulisan jenis kelamin anak pemohon termaksud dalam permohonan ini, yang semula Laki-laki menjadi Perempuan.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul, dengan segala kewenangannya, untuk merubah penulisan jenis kelamin anak pemohon di dalamĀ Akta Kelahiran No. 05792/A/2009 tertanggal 26 Agustus 2009 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, dari semula Laki-laki menjadi Perempuan.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|