Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT BPR Bank Bantul (Perseroda) 1.Mujiyah
2.Subani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mujiyah
2Subani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.095.039,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.030/19003064 tanggal   24 Oktober 2019.Jo.Addendum Perjanjian Kredit No.PU.030/19003064  Tanggal 20 Mei 2020. adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Tergugat I dan Tergugat II baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.89.095.039,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
  5. Meletakkan sita terhadap barang jaminan  untuk menjamin pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II.                                                                                                                                                     
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak