Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Btl 1.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
2.Destinar Wulandari, SH
KHADIKUN Bin Alm KHAERUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-993/M.4.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
2Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHADIKUN Bin Alm KHAERUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

         Bahwa Terdakwa KHADIKUN Bin Alm KHAERUDIN pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024  sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Mushola Al Hikmah yang beralamatkan di Mutihan RT. 04, Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Pada hari  kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul  06.30 Wib Terdakwa KHADIKUN Bin Alm KHAERUDIN naik Grab dari Malioboro ke terminal Giwangan, dan sesampainya di terminal Giwangan Terdakwa sarapan di angkringan dan sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa membuka Geogle maps untuk mencari masjid atau mushola sebagai target pencurian uang kotak amal, dan setelah Terdakwa mendapatkan target, Terdakwa pesan Grab dan turun di ring road dan jalan kaki menuju Mushola Al Hikmah yang beralamat di Mutihan RT. 04, Wirokerten, Banguntapan, Kabupaten Bantul, kemudian sekitar pukul 09.30 Wib setelah sampai di Mushola Al Hikmah, pintu pagar Mushola tertutup dan pintu depan tertutup, setelah Terdakwa cek, gerbang dan pintu tidak terkunci, dan selanjutnya Terdakwa masuk untuk mengecek kotak amal yang terletak di sebelah kanan pintu, dan setelah itu Terdakwa keluar untuk mencari lidi sebagai alat untuk mengambil uang di dalam kotak, setelah mendapatkan lidi Terdakwa masuk ke Mushola dan mulai merangkai lidi tersebut, dengan cara ujung lidi Terdakwa beri isolasi kabel merk VITIONAL FLEXGARD untuk perekat, selanjutnya Terdakwa mengambil uang infaq dalam kotak amal dengan alat yang sudah Terdakwa rangkai dengan memasukan lidi dan Terdakwa tarik ke atas dan uang menempel pada lidi tersebut, Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal tersebut selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian ada warga datang mengetahui perbuatan yang Terdakwa lakukan selanjutnya menangkap Terdakwa dan Terdakwa di bawa ke salah satu rumah warga, selanjutnya di bawa ke Polsek Banguntapan oleh warga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang Terdakwa lakukan.

Akibat perbuatan Terdakwa, Mushola Al Hikmah mengalami kerugian sekitar Rp 452.000,- (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya