Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia terdakwa , MUHAMAD RITZKY SATRIA BAYU, pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Gudang Minyak jelantah UD TRUBUS SUBUR OIL yang beralamat di Medelan Sumberagung Jetis Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak ”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib sewaktu terdakwa MUHAMAD RITZKY SATRIA BAYU dalam perjalanan pulang ke Gudang Minyak jelantah UD TRUBUS SUBUR OIL yang beralamat di Medelan Sumberagung Jetis Bantul dari berjualan frid chicken didekat pasar ngoto, saat itu terdakwa terfikirkan untuk membayar hutang kepada teman terdakwa, selanjutnya karena terdakwa belum memiliki cukup uang , kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil uang hasil penjual fried chicken pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2024 dan hari Minggu tanggal 3 Maret 2024,
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa sampai digudang Minyak Jelantah UD Trubus subur Oil terdakwa kemudian langsung mandi dan setelah mandi terdakwa kemudian mengemasi pakaiannya lalu terdakwa masuk kedalam kamar yang berada digudang tersebut yang biasa digunakan untuk tidur karyawan fried chiken lalu terdakwa mengambil uang hasil penjualan Fried chiken sebesar Rp. 900.000 yang berada di atas meja, lalu terdakwa Juga mengambiil satu unit laptop merk HP warna hitam beserta mouse dan chargernya yang berada diatas meja lalu laptop berserta charger dan Mouse nya tersebut terdakwa dimasukan kedalam tas milik terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan gudang Minyak Jelantah UD Trubus subur Oil dengan menggunakan sepeda motor milik UD Trubus yang digunakan sebagai operasional karyawan fried chiken , selanjutnya terdakwa langsung menuju outlet brilink yang terletak di dekat tempat usaha terdakwa lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- kepada teman terdakwa yang berada di surabaya untuk membeyar hutang, sedangkan sisa nya sebesar Rp. 450.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa menuju stasiun lempunyangan Yogyakarta dengan menggunakan ojek sedangkan sepeda motor opersional tersebut terdakwa tinggal didekat tempat usaha terdakwa berjualan fried chicken;
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 terdakwa kemudian memposting laptop merk HP tersebut di Grub jual beli laptop facebook dengan akun ” M Ritzky Satria” dan Laptop merk HP tersebut ditawarkan sebesar Rp.1.200.000,- dan saat sudah ada yang menawar seharga Rp.900.000,- , selanjutnya terdakwa Janjian untuk bertemu dengan orang yang mau membeli Laptop merk HP tersebut selanjutnya pada saat terdakwa sedang bertransaksi jual beli laptop merk HP tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Jatis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tedakwa pada saat mengambil uang sebesar Rp. 900.000,- beserta 1 (satu) unit Laptop merk Hp beserta mouse dan chargernya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi DICKA DWI CANDRA selaku pemiliknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DICKA DWI CANDRA tersebut saksi korban DICKA DWI CANDRA mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa , MUHAMAD RITZKY SATRIA BAYU, pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Gudang Minyak jelantah UD TRUBUS SUBUR OIL yang beralamat di Medelan Sumberagung Jetis Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut -----
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib sewaktu terdakwa MUHAMAD RITZKY SATRIA BAYU dalam perjalanan pulang ke Gudang Minyak jelantah UD TRUBUS SUBUR OIL yang beralamat di Medelan Sumberagung Jetis Bantul dari berjualan frid chicken didekat pasar ngoto, saat itu terdakwa terfikirkan untuk membayar hutang kepada teman terdakwa, selanjutnya karena terdakwa belum memiliki cukup uang , kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil uang hasil penjual fried chicken pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2024 dan hari Minggu tanggal 3 Maret 2024,
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa sampai digudang Minyak Jelantah UD Trubus subur Oil terdakwa kemudian langsung mandi dan setelah mandi terdakwa kemudian mengemasi pakaiannya lalu terdakwa masuk kedalam kamar yang berada digudang tersebut yang biasa digunakan untuk tidur karyawan fried chiken lalu terdakwa mengambil uang hasil penjualan Fried chiken sebesar Rp. 900.000 yang berada di atas meja, lalu terdakwa Juga mengambiil satu unit laptop merk HP warna hitam beserta mouse dan chargernya yang berada diatas meja lalu laptop berserta charger dan Mouse nya tersebut terdakwa dimasukan kedalam tas milik terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan gudang Minyak Jelantah UD Trubus subur Oil dengan menggunakan sepeda motor milik UD Trubus yang digunakan sebagai operasional karyawan fried chiken , selanjutnya terdakwa langsung menuju outlet brilink yang terletak di dekat tempat usaha terdakwa lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- kepada teman terdakwa yang berada di surabaya untuk membeyar hutang, sedangkan sisa nya sebesar Rp. 450.000,- terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa menuju stasiun lempunyangan Yogyakarta dengan menggunakan ojek sedangkan sepeda motor opersional tersebut terdakwa tinggal didekat tempat usaha terdakwa berjualan fried chicken;
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 terdakwa kemudian memposting laptop merk HP tersebut di Grub jual beli laptop facebook dengan akun ” M Ritzky Satria” dan Laptop merk HP tersebut ditawarkan sebesar Rp.1.200.000,- dan saat sudah ada yang menawar seharga Rp. 900.000,- , selanjutnya terdakwa Janjian untuk bertemu dengan orang yang mau membeli Laptop merk HP tersebut selanjutnya pada saat terdakwa sedang bertransaksi jual beli laptop merk HP tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Jatis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tedakwa pada saat mengambil uang sebesar Rp. 900.000,- beserta 1 (satu) unit Laptop merk Hp beserta mouse dan chargernya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi DICKA DWI CANDRA selaku pemiliknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DICKA DWI CANDRA tersebut saksi korban DICKA DWI CANDRA mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP------ |