Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) Raka Buntasing P, S.H. 1.SLAMET RIYADI ALIAS GARENG BIN SARMO Alm
2.MUH. TALIFIN ALIAS CAK IPIN BIN ATMAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1389/O.4.13/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIYADI ALIAS GARENG BIN SARMO Alm[Penahanan]
2MUH. TALIFIN ALIAS CAK IPIN BIN ATMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYADI ALIAS GARENG BIN SARMO (Alm)bersama sama dengan saksi saksi MUH. TALIFIN ALIAS CAK IPIN BIN ATMAN pada hari selasa  tanggal 08 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan April 2017di samping belakang gedung JEC, Desa Banguntapan , Kec Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya pada tanggal 07 April 2017 pukul 15 saat saksi Danang Irawan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di seputaran JEC sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba, dan kemudian pada hari sabtu tanggal 8 April pukul 18.00 WIB saksi Danang Irawan beserta rekan – rekan dari sat narkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di seputaran JEC dan sekira pukul 21.50 saksi bersama rekan melakukan patroli di timur gedung JEC dan mencurigai gerak gerik seseorang yang turun dari mobil Pick up dan sedang mencari sesuatu di dekat portal.
Bahwa benar terdakwa SLAMET RIYADI sedang mencari sabu sabu yang berhasil dipesannya dari seseorang yang bernama DENIS atau Deden dengan cara mentrasnfer melalui rekening BCA sebesar Rp 600.000, uang tersebut milik terdakwa MUH TALIFIN.
Bahwa saksi setelah berhasil mengamati terdakwa SLAMET RIYADI yang sedang mencari sesuatu saksi mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SLAMET RIYADI dan saat dilakukan penangkapan terdakwa SLAMET RIYADI menjatuhkan sesuatu barang dari genggamannya berupa 1 (satu) paket kecil yang dibalut lakban warna coklat, dan terdakwa MUH TALIFIN Juga diamankan pada saat itu berada di dalam mobil pick up
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamnkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal seberat 0,39 gram, 1 (satu) buah HP merk EVERCROSS warna merah dan hitam dengan no simcard 087734684887, 1 (satu) unit mobil pick up AD 1747 RJ
Bahwa benar berdasarkan hasil uji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta   bahwa barang bukti dengan No B/18/IV/2017/ satnarkoba 009239/T/04/2017 dengan hasil pemeriksaan Metamfetamin Positif dan terdaftar dalam Gol I No urut 61 Lampiran UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYADI ALIAS GARENG BIN SARMO (Alm)bersama sama dengan saksi saksi MUH. TALIFIN ALIAS CAK IPIN BIN ATMAN pada hari selasa  tanggal 08 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan April 2017di samping belakang gedung JEC, Desa Banguntapan , Kec Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Noarkotika Golongan I Bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya pada tanggal 07 April 2017 pukul 15 saat saksi Danang Irawan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di seputaran JEC sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba, dan kemudian pada hari sabtu tanggal 8 April pukul 18.00 WIB saksi Danang Irawan beserta rekan – rekan dari sat narkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di seputaran JEC dan sekira pukul 21.50 saksi bersama rekan melakukan patroli di timur gedung JEC dan mencurigai gerak gerik seseorang yang turun dari mobil Pick up dan sedang mencari sesuatu di dekat portal.
Bahwa benar terdakwa SLAMET RIYADI sedang mencari sabu sabu yang berhasil dipesannya dari seseorang yang bernama DENIS atau Deden dengan cara mentrasnfer melalui rekening BCA sebesar Rp 600.000, uang tersebut milik terdakwa MUH TALIFIN.
Bahwa saksi setelah berhasil mengamati terdakwa SLAMET RIYADI yang sedang mencari sesuatu saksi mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SLAMET RIYADI dan saat dilakukan penangkapan terdakwa SLAMET RIYADI menjatuhkan sesuatu barang dari genggamannya berupa 1 (satu) paket kecil yang dibalut lakban warna coklat, dan terdakwa MUH TALIFIN Juga diamankan pada saat itu berada di dalam mobil pick up
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamnkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic klip bening berisi serbuk Kristal seberat 0,39 gram, 1 (satu) buah HP merk EVERCROSS warna merah dan hitam dengan no simcard 087734684887, 1 (satu) unit mobil pick up AD 1747 RJ
Bahwa benar berdasarkan hasil uji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta   bahwa barang bukti dengan No B/18/IV/2017/ satnarkoba 009239/T/04/2017 dengan hasil pemeriksaan Metamfetamin Positif dan terdaftar dalam Gol I No urut 61 Lampiran UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya