| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 143/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) | Raka Buntasing P, S.H. | 1.SLAMET RIYADI ALIAS GARENG BIN SARMO Alm 2.MUH. TALIFIN ALIAS CAK IPIN BIN ATMAN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 143/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jun. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1389/O.4.13/Euh.2/06/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYADI ALIAS GARENG BIN SARMO (Alm)bersama sama dengan saksi saksi MUH. TALIFIN ALIAS CAK IPIN BIN ATMAN pada hari selasa tanggal 08 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan April 2017di samping belakang gedung JEC, Desa Banguntapan , Kec Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada tanggal 07 April 2017 pukul 15 saat saksi Danang Irawan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di seputaran JEC sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba, dan kemudian pada hari sabtu tanggal 8 April pukul 18.00 WIB saksi Danang Irawan beserta rekan – rekan dari sat narkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di seputaran JEC dan sekira pukul 21.50 saksi bersama rekan melakukan patroli di timur gedung JEC dan mencurigai gerak gerik seseorang yang turun dari mobil Pick up dan sedang mencari sesuatu di dekat portal. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
ATAU KEDUA ---------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYADI ALIAS GARENG BIN SARMO (Alm)bersama sama dengan saksi saksi MUH. TALIFIN ALIAS CAK IPIN BIN ATMAN pada hari selasa tanggal 08 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan April 2017di samping belakang gedung JEC, Desa Banguntapan , Kec Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Noarkotika Golongan I Bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada tanggal 07 April 2017 pukul 15 saat saksi Danang Irawan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di seputaran JEC sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba, dan kemudian pada hari sabtu tanggal 8 April pukul 18.00 WIB saksi Danang Irawan beserta rekan – rekan dari sat narkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di seputaran JEC dan sekira pukul 21.50 saksi bersama rekan melakukan patroli di timur gedung JEC dan mencurigai gerak gerik seseorang yang turun dari mobil Pick up dan sedang mencari sesuatu di dekat portal. Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
