INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Btl | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Yogyakarta Adisucipto | 1.Wagiran 2.Sumaryani 3.Wagiyem |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Btl | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 39.136.148,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.39.136.148,- ( Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Delapan Rupiah ) 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |