Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2021/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH AGUS RUDI SETIAWAN als SICONG bin SARWADI WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1098/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RUDI SETIAWAN als SICONG bin SARWADI WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Agus Rudi Setiawan Bin (alm) Sarwadi Widodo pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2021 bertempat di Dsn Sumberan Rt 11 No.23, Ngestiharjo, Kasihan,  Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang di dahului, di sertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi,  yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Agus Rudi Setiawan Bin (alm) Sarwadi mengendarai sepeda motor kemudian berhenti dan menghampiri anak saksi Gabriel Rajendra Dwipa Mahesvasa yang sedang bermain game menggunakan HP Samsung Galaxy A30S di teras rumahnya. Terdakwa berpura-pura menanyakan arah jalan ke Godean, kemudian dengan cepat tangan terdakwa meraih HP yang masih dipakai oleh anak saksi Gabriel Rajendra Dwipa Mahesvasa, sehingga terjadi Tarik menarik HP antara terdakwa dengan anak saksi Gabriel Rajendra Dwipa Mahesvasa, Berhubung tangan terdakwa lebih kuat maka HP dapat diambil secara paksa oleh Terdakwa, kemudian terdakwa kabur meninggalkan anak saksi Gabriel Rajendra Dwipa Mahesvasa. Anak saksi hanya bisa berteriak, “Pencuri” dan didengar oleh saksi Lisna Mardiana (ibu anak saksi/korban) dan saksi Joko Saputra yang berada di dalam rumah selanjutnya saksi Lisna Maediana dan Joko Saputra keluar rumah, namun orang yang mengambil HP telah kabur dengan menggunakan sepeda motor.
-------Terdakwa berhasil membawa kabur HP Samsung Galaxy A30S, kemudian dibawa ke Klitikan Pasar Kuncen Yogyakarta. Terdakwa menjual kepada saksi Rendy Pradana di toko HP milik saksi Rendy Pradana dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Terdakwa menjual HP Samsung Galaxy A30S tanpa dilengkapi charge maupun dos pembukungkusnya, alasan karena sudah lama dan dos sudah hilang.
-------  Bahwa terdakwa mengambil HP Samsung Galaxy A30S  tanpa ijin dari saksi pemiliknya yaitu Lisna Mardiana. Akibat dar kejadian tersebut saksi Lisna Mardiana mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
 -------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  365 ayat (1)  KUHP .

SUBSIDIAIR : 

----------Bahwa terdakwa Agus Rudi Setiawan Bin (alm) Sarwadi pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2021 bertempat di Dsn Sumberan Rt 11 No.23, Ngestiharjo, Kasihan,  Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Agus Rudi Setiawan Bin (alm) Sarwadi mengendarai sepeda motor kemudian berhenti dan menghampiri anak saksi Gabriel Rajendra Dwipa Mahesvasa yang sedang bermain game menggunakan HP Samsung Galaxy A30S di teras rumahnya. Terdakwa berpura-pura menanyakan arah jalan ke Godean, kemudian dengan cepat tangan terdakwa mengambil HP yang masih dipakai oleh anak saksi Gabriel Rajendra Dwipa Mahesvasa. kemudian terdakwa kabur meninggalkan anak saksi Gabriel Rajendra Dwipa Mahesvasa. Anak saksi hanya bisa berteriak, “Pencuri” dan didengar oleh saksi Lisna Mardiana (ibu anak saksi/korban) dan saksi Joko Saputra yang berada di dalam rumah selanjutnya saksi Lisna Maediana dan Joko Saputra keluar rumah, namun orang yang mengambil HP telah kabur dengan menggunakan sepeda motor.
-------Terdakwa berhasil membawa kabur HP Samsung Galaxy A30S, kemudian dibawa ke Klitikan Pasar Kuncen Yogyakarta. Terdakwa menjual kepada saksi Rendy Pradana di toko HP milik saksi Rendy Pradana dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Terdakwa menjual HP Samsung Galaxy A30S tanpa dilengkapi charge maupun dos pembukungkusnya, alasan karena sudah lama dan dos sudah hilang.
-------  Bahwa terdakwa mengambil HP Samsung Galaxy A30S  tanpa ijin dari saksi pemiliknya yaitu Lisna Mardiana. Akibat dar kejadian tersebut saksi Lisna Mardiana mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
-------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  
362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya