Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2022/PN Btl SOKINAH 1.KARSIYEM
2.SUHARYANTO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOKINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Topanraj Pradana,S.H.SOKINAH
Tergugat
NoNama
1KARSIYEM
2SUHARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum proses jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan telah memenuhi syarat sah perjanjian pasal 1320 KUHPerdata;
  3. Menyatakan secara hukum dan mengikat SOKINAH (Penggugat) adalah pembeli yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01455 terletak di Desa/Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana gambar situasi tertanggal 05 April 1994, nomor 03882/1994, dengan luas 73 M2 (tujuh puluh tiga meter persegi) atas nama SUHARYANTO (Tergugat II) dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01456 terletak di Desa/Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana gambar situasi tertanggal 05 April 1994, nomor 03883/1994, dengan luas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama NY. KARSIYEM (Tergugat I);
  4. Menyatakan sah secara hukum Penggugat untuk mengurus proses peralihan hak atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01455 terletak di Desa/Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana gambar situasi tertanggal 05 April 1994, nomor 03882/1994, dengan luas 73 M2 (tujuh puluh tiga meter persegi) atas nama SUHARYANTO (Tergugat II)  dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01456 terletak di Desa/Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana gambar situasi 
  5. tertanggal 05 April 1994, nomor 03883/1994, dengan luas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama NY. KARSIYEM (Tergugat I), menjadi atas nama SOKINAH (Penggugat);
  6. Memerintahkan secara hukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul (Turut Tergugat) untuk memproses peralihan hak dalam proses jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II.
  7. Menetapkan bahwa Putusan dalam Perkara perdata ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, banding, maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak