Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2022/PN Btl MELADISSA ARWASARI,SH CANDRA BUDI ANTORO bin NGADIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-347/M.4.12.3/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MELADISSA ARWASARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA BUDI ANTORO bin NGADIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa CANDRA BUDI ANTORO Bin NGADIYO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ingat kembali pada bulan September 2021 sekira pukul 01.00 wib, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 02.30 wib , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan November 2021 sekira pukul 23.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2021 bertempat di Toko fotocopy “Optimis Copy Center” di Dsn. Kamijoro Rt.06 Kal. Sendangsari, Kapanewon Panjangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.. Perbuatan mana Terdakwa CANDRA BUDI ANTORO Bin NGADIYO lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa ia Terdakwa CANDRA BUDI ANTORO Bin NGADIYO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ingat kembali pada bulan September 2021 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa pergi  ke Toko fotocopy “Optimis Copy Center” di Dsn. Kamijoro Rt.06 Kal. Sendangsari, Kapanewon Panjangan, Kabupaten Bantul yang berjarak kurang lebih 300 meter dari rumah Terdakwa untuk mengambil barang tanpa ijin dengan cara Terdakwa memanjat tembok belakang kemudian Terdakwa naik dan merusak asbes dengan menjebol asbes dengan cara asbes Terdakwa angkat dengan menggunakan kedua tangan hingga jebol atau rusak lalu masuk dan mengambil uang tunai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang ditaruh di laci diruangan lalu Terdakwa keluar dengan cara melalui jalan yang sama.

Bahwa ia Terdakwa CANDRA BUDI ANTORO Bin NGADIYO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa pergi  ke Toko fotocopy “Optimis Copy Center” di Dsn. Kamijoro Rt.06 Kal. Sendangsari, Kapanewon Panjangan, Kabupaten Bantul yang berjarak kurang lebih 300 meter dari rumah Terdakwa untuk mengambil barang tanpa ijin dengan cara Terdakwa memanjat tembok belakang kemudian Terdakwa naik  dan masuk melalui ventilasi atas dapur karena hanya ditutup dengan plastik mika dari luar dan hanya dipasang dengan pines kemudian plastik mika Terdakwa lepas . Setelah berhasil turun diruangan terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- lalu Terdakwa keluar dengan cara melalui jalan yang sama dan Terdakwa kemudian memasang kembali plastik mika diatas dapur dari luar .

Bahwa ia Terdakwa CANDRA BUDI ANTORO Bin NGADIYO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan November 2021 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah kurang lebih 300 meter pergi ke Toko fotocopy “Optimis Copy Center” di Dsn. Kamijoro Rt.06 Kal. Sendangsari, Kapanewon Panjangan, Kabupaten Bantul untuk mengambil barang tanpa ijin dengan cara Terdakwa memanjat tembok belakang kemudian Terdakwa naik  dan masuk melalui ventilasi atas dapur karena hanya ditutup dengan plastik mika dari luar dan hanya dipasang dengan pines kemudian plastik mika Terdakwa lepas . Setelah berhasil turun diruangan dalam toko terdakwa mengambil uang tunai yang ditaruh dirak deket mesin foto copy sebesar Rp 400.000,- dan Rp 100.000,- dan uang didalam kotak infak sebesar Rp 1.000.000,- lalu Terdakwa keluar dengan cara melalui jalan yang sama dan Terdakwa kemudian memasang kembali plastik mika diatas dapur dari luar.

Bahwa ia Terdakwa CANDRA BUDI ANTORO Bin NGADIYO pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 00.30 wib Terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah kurang lebih 300 meter pergi ke Toko fotocopy “Optimis Copy Center” di Dsn. Kamijoro Rt.06 Kal. Sendangsari, Kapanewon Panjangan, Kabupaten Bantul untuk mengambil barang dengan cara Terdakwa memanjat tembok belakang kemudian Terdakwa naik  dan masuk melalui ventilasi atas dapur yang sudah diganti ditutup dengan kayu reng kemudian Terdakwa merusak asbes dengan menjebol asbes dengan cara asbes Terdakwa angkat dengan menggunakan kedua tangan hingga jebol atau rusak lalu masuk dan mengambil  seperangkat komputer yaitu berupa1 buah monitor merk LG, 1 buah CPU merk Dazumba, 1 buah keyboard, 1 buah mouse dan 1 buah printer merk EPSON seri L 220 yang terdakwa masukkan kedalam 2 (dua) buah karung warna putih yang berada dalam toko lalu Terdakwa keluar dengan cara melalui jalan yang sama. Kemudian setelah berhasil mengambil seperangkat komputer tersebut , Terdakwa menyembunyikan dibawah jembatan belakang SD Sendangsari lalu keesokan harinya dengan menggunakan sepedamotor Honda REVO warna hitam No.pol AB 6610 VK No. Rangka MH1JBC2199K215944 No.mesin JBC2E1215130 terdakwa membawa kerumah saksi HARLIYANTO Als PENCOK untuk dititipkan, yang rencananya akan dijual Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 5.000.000,- , uang sebesar Rp 2.000.000,-, uang sebesar Rp 400.000,- uang sebesar Rp 100.000,- , uang sebesar Rp 1.000.000,-, seperangkat komputer yaitu berupa 1 buah monitor merk LG, 1 buah CPU merk Dazumba, 1 buah keyboard, 1 buah mouse dan 1 buah printer merk EPSON seri L 220 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi NUR HUDA WASKITHA YOGA.

Bahwa ia Terdakwa uang sebesar Rp 5.000.000,- , uang sebesar Rp 2.000.000,-, uang sebesar Rp 400.000,- uang sebesar Rp 100.000,- , uang sebesar Rp 1.000.000,- yang diambil Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya saksi NUR HUDA telah habis digunakan Terdakwa untuk berfoya foya dan memenuhi kebutuhan Terdakwa.

Bahwa ia Terdakwa mengambil seperangkat komputer yaitu berupa 1 buah monitor merk LG, 1 buah CPU merk Dazumba, 1 buah keyboard, 1 buah mouse dan 1 buah printer merk EPSON seri L 220 tanpa seijin dan sepengetahuan saksi NUR HUDA WASKITHA YOGA dengan maksud dan tujuan akan dijual di Pasar Klitikan namun barang-barang tersebut masih dititipkan Terdakwa kepada saksi HERLIYANTO Als PENCONG yang belum sempat Terdakwa jual.
 
 Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi NUR HUDA WASKITHA YOGA mengalami kerugian sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya