| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Nov. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
3/Pid.Pra/2018/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Senin, 12 Nov. 2018 |
| Nomor Surat |
18-A/DPP-APKOMINDO/XI/2018 |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | Ir.SOEGIHARTO SANTOSO Alias HOKY |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Resor Bantul |
|
| Advokat |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |