| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SON AJI Bin SYAHRI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti lagi dalam pertengahan bulan September tahun 2022 sekitar pukul 13.00. Wib dan pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 , bertempat di rumah tinggal saksi IRVAN YULIANTORO dusun Punduhan RT 02 Desa/Kelurahan Tirtomulyo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul dan dirumah tinggal terdakwa Dsn Soropadan Rt 003 Desa Tirtomulyo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, yang dilakukan dengan cara :
• Pada awalnya petugas Polri Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap saksi IRVAN YULIANTORO dan dalam penggeledahan dirumah tinggalnya ditemukan diantaranya 860 (Delapan Ratus Enam Puluh) butir tablet warna putih dengan logo Y yang dikenal dengan nama pil sapi atau Trihexyphenidyl, selanjutnya saksi IRVAN YULIANTORO menjelaskan bahwasannya pil Trihexyphenidyl tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa Muhammad Son Aji Bin Syahri hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib dirumah tinggalnya tersebut dan terdakwa mengakui telah menjual pil Trihexyphenidyl kepada saksi IRVAN YULIANTORO sebanyak 1.000 (Seribu) butir yang dikemas dalam 10 (Sepuluh) box seharga Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang pembayarannya akan dilakukan setelah barang terjual, dan terdakwa juga telah menjual kepada saksi AGUNG NUGRAHA sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (Sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya petugas Polri Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta melakukan penggeledahan rumah tinggal terdakwa dan ditemukan :
• 60 (Enam Puluh) butir tablet warna putih dengan logo Y yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam dan dimasukkan dalam saku celana terdakwa bagian kanan;
• Uang tunai sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan Handphone merk Realmi warna hitam;
• Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dengan jalan membeli dari seseorang yang dikenalnya dari media sosial Facebook sebanyak 1 botol yang berisi sebanyak 1.000 (Seribu) butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 800.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), yang baru dibayar sebesar Ro. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai.
• Bahwa setelah berada dalam kekuasaan terdakwa selanjutnya terdakwa pada pertengahan bulan September 2022 sekira pukul 20.00 wib bermain kerumah saksi IRVAN YULIANTORO untuk menawarkan pil Trihexyphenidyl tersebut dan oleh karena saksi IRVAN YULIANTORO mau membeli, selanjutnya pada esok harinya sekira pukul 13.00 wib terdakwa kembali mendatangi rumah tinggal saksi IRVAN YULIANTORO di dusun Punduhan RT 02 Desa/Kelurahan Tirtomulyo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul dan menyerahkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 1000 (Seribu) butir dalam kemasan botol yang dibungkus plastik kantong plastik warna hitam seharga Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang pembayarannya akan dilakukan jika barang sudah laku terjual;
• Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib, saksi AGUNG NUGRAHA datang menemui terdakwa dirumahnya Dusun Soropadan Rt 003 Desa Tirtomulyo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul untuk membeli pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 bungkus, selanjutnya terdakwa mengambilkan 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (Sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl dan menyerahkannya kepada saksi AGUNG NUGRAHA, sambil memberitahu harganya Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) namun saksi AGUNG NUGRAHA baru dapat menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan kekurangannya akan dibayar dikemudian hari.
• Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 207/NSK/22 tanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Chusnul Chotimah, S,SI, Apt, M.Sc pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta, barang bukti dengan nomor BB/307.d/X/2022/Ditresnarkoba tanggal 25 Oktober 2022 berupa 4 (Empat) tablet contoh tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari saksi AGUNG NUGRAHA tersebut setelah dilakukan pemeriksaan mengandung Trihexyphenidyl .
• Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 232/NSK/22 tanggal 07 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Chusnul Chotimah, S,SI, Apt, M.Sc pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta, barang bukti dengan nomor BB/309.a/XII/2022/Ditresnarkoba tanggal 06 Desember 2022 berupa 5 (lima) tablet contoh tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari saksi IRVAN YULIANTORO tersebut setelah dilakukan pemeriksaan mengandung Trihexyphenidyl .
• Bahwa terdakwa menjual obat jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak didasarkan adanya resep dokter dari pembeli dan tidak berdasarkan dosis serta tidak memiliki ijin dari yang berwenang melainkan hanya berdasarkan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
• Bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian termasuk menyimpan dan mendistribusikan atau menjual.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
|