Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
DAMAR PANGESTU Bin SURIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1358/M.4.12.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMAR PANGESTU Bin SURIPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DAMAR PANGESTU Bin SURIPTO yang melakukan sendiri tindak pidana secara bersama-sama dengan WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK Bin LEGIMIN (penuntutannya diajukan terpisah), pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa DAMAR PANGESTU Bin SURIPTO yang beralamat di Dusun Dengkeng Rt. 003 Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :    

            Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK Bin LEGIMIN di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Dengkeng Rt. 003 Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa dan WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK sepakat untuk membeli 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada Sdr. RIO (DPO) dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara patungan, dan saat itu WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK menyerahkan uang patungan untuk membeli pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada terdakwa sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa membayar uang patungan pembelian pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dan WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK bertemu dengan Sdr. RIO (DPO) di depan rumah Sdr. RIO (DPO) yang beralamat di Dusun Tambalan, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul untuk bertransaksi pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl), kemudian Sdr. RIO (DPO) menyerahkan 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada terdakwa, dan pada saat itu juga langsung diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang pembayaran 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) sejumlah Rp210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Sdr. RIO (DPO), dan untuk kekurangan pembayaran pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) akan terdakwa dan WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK bayarkan setelah pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) tersebut habis terjual, setelah itu terdakwa dan WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK pulang ke rumah terdakwa.

Bahwa sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dan WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK sampai di rumah terdakwa, selanjutnya pada saat terdakwa dan WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK sedang berada di belakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK dalam kemasan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl), dan pada saat itu juga langsung diterima oleh WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK.

Bahwa setelah 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) tersebut diterima oleh WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK, kemudian dikonsumsi oleh WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK sebanyak 7 (tujuh) butir, dan WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK juga memberikan 6 (enam) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada terdakwa dan langsung terdakwa konsumsi semuanya, lalu atas persetujuan dari terdakwa kemudian diedarkan / dijual oleh WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK kepada teman-temannya WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK sebanyak 40 (empat puluh) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dan bertransaksi di rumah terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB yaitu antara lain kepada :

  • Anak saksi WISNU HARTONO Als SENUK sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Saksi MUHAMMAD WISNU SAFRUDIN sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Anak saksi MUHAMMAD FAHRUZI MUSLIMIN Als UZIK sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Sdr. TEMBONG sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Sdr. KITING sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Sdr. PLENTONG sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Sdr. EZA sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kemudian sisa pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir tersebut dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok Win Filter oleh WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK, lalu atas sepengetahuan terdakwa pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) tersebut disimpan oleh WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK di dalam magic com (penanak nasi) di rumah terdakwa.          

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi DARMAWAN (yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) ditelpon oleh saksi CHOLIK ABDUL RAHMAN (Anggota Polsek Imogiri) yang telah mengamankan terdakwa DAMAR PANGESTU dan saksi WAHYU NUR JATMIKO karena memiliki pil warna putih berlambang “Y”. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB sesampainya saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi DARMAWAN di Polsek Imogiri, kemudian melakukan penangkapan serta menginterogasi terdakwa dan saksi WAHYU NUR JATMIKO yang mengaku 47 (empat puluh tujuh) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) yang dimasukkan dalam bungkus bekas rokok Win Filter tersebut adalah milik terdakwa dan saksi WAHYU NUR JATMIKO yang merupakan sisa pembelian 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dari Sdr. RIO (DPO) yang dibeli secara patungan, kemudian terdakwa dan saksi WAHYU NUR JATMIKO juga mengaku telah mengedarkan pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada teman-temannya saksi WAHYU NUR JATMIKO. Selanjutnya terdakwa dan saksi WAHYU NUR JATMIKO beserta barang bukti (selain 47 (empat puluh tujuh) butir pil berwarna putih berlambang “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dan uang hasil penjualan pil berwarna putih berlambang “Y” sejumlah Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) juga terdapat 1 (satu) buah HP merek OPPO warna biru dengan No. WA 085720200937 dan dengan No. Imei 867020043448133 milik terdakwa) diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.      

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. Lab : 133/NOF/2026 tanggal 18 Januari 2026 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K. selaku Pemeriksa, pada kesimpulannya menyatakan barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/15/I/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 17 Januari 2026 yaitu :

  • BB-372/2026/NOF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Win yang disita dari WAHYU NUR JATMIKO Als WAHYOK Bin LEGIMIN diambil 3 (tiga) butir untuk pemeriksaan Laboratoris dan sisa 44 (empat puluh empat) butir tersebut mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • BB-373/2026/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari Anak saksi MUHAMMAD FAHRUZI MUSLIMIN Alias UZIK diambil ½ (setengah) butir untuk pemeriksaan Laboratoris dan sisa ½ (setengah) butir tersebut mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

Bahwa terdakwa DAMAR PANGESTU Bin SURIPTO tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil berwarna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G tersebut serta terdakwa mengedarkan obat/pil yang tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merek nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.       

Perbuatan terdakwa DAMAR PANGESTU Bin SURIPTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  1 Tahun  2023 Tentang KUHP Jo Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  1 Tahun  2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya