| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD TAUFIK Bin EDI SUHARNO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 1) dan terdakwa 2. NUR AFIF FAHRUROZI Als. AFIF Bin KOIMAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 2), pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Parkiran Kost Griya Sari yang beralamat di Semail, Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan/Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya sekitar bulan Desember 2021 terdakwa 1 dikenalkan dengan terdakwa 2 oleh temannya, selanjutnya mereka terdakwa sering ngobrol masalah jual beli mobil resmi, kemudian terdakwa 1 sering melihat status WA dari terdakwa 2 memasang status foto mobil yang akan dijual.
Bahwa setelah itu terdakwa 1 bertanya kepada terdakwa 2 tentang mobil yang fotonya ditampilkan di status WA milik terdakwa 2 berapa harganya, kemudian oleh terdakwa 2 dijawab bahwa dirinya menjadi makelar / perantara penjualan mobil STNK nan ( tidak ada BPKB nya ), kemudian terdakwa 1 menawarkan uang modal miliknya kepada terdakwa 2 untuk mencari keuntungan dengan jual beli mobil STNK nan ( tanpa BPKB ), dan ada kesepakatan apabila mobil STNK nan tersebut sudah laku, keuntungannya dibagi dua antara terdakwa 1 sebagai pemilik uang modal dan terdakwa 2 sebagai orang yang menjalankan usaha tersebut, terdakwa 1 pada saat itu minta dicarikan mobil Honda Jazz atau Honda Brio.
Bahwa kemudian sekitar bulan April 2022 terdakwa 1 main kerumah terdakwa 2 di daerah Banguntapan Bantul, selanjutnya setelah mereka terdakwa bertemu, terdakwa 2 menawarkan ada mobil Honda Jazz tahun 2011 yang akan dijual tanpa BPKB berada di Bogor Jawa Barat, dan gambarnya dikirim lewat WA, namun pada awalnya terdakwa 1 tidak tertarik karena kondisi mobilnya ada sebagian yang peyok, kemudian terdakwa 2 menjelaskan bahwa nanti mobil diperbaiki dulu dan setelah kembali bagus dijual kepada orang lain.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 April 2022 terdakwa 2 diminta oleh terdakwa 1 untuk berangkat ke Bogor, kemudian sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa 2 barangkat menuju ke Bogor dengan naik Bus angkutan, dan ketika dalam perjalanan Jogya-Bogor, terdakwa 2 minta kepada terdakwa 1 agar mentransfer uang DP ke Rekening atas nama Dosi Oktavia sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), kemudian setelah terdakwa 2 sampai di Terminal Bogor pada tanggal 8 April 2022 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa 2 menyuruh terdakwa 1 agar mentransfer lagi uang DP sebesar sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), setelah itu terdakwa 2 di Chat di group untuk naik Grab Mobil ditunjukkan sebuah lokasi untuk bertemu seseorang, kemudian terdakwa 2 menuju ke lokasi rumah yang ditunjukkan melalui Chat group yang jaraknya sekitar 20 km dari Terminal.
Bahwa setelah sampai di alamat yang ditunjukkan di Chat group, terdakwa 2 bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama RANDY (DPO), kemudian terjadi transaksi jual beli 1 (satu) unit mobil Honda Jazz GE 8 1.5 E AT CKD warna abu-abu metalik, tahun 2011 No.Pol. B-1164-PKT, Noka. MHRGE8860BJ201439, Nosin. L15A74733086 atas nama PT. Cahaya Express dengan alamat Jl. Rajawali Selatan Raya C-5/2 JU dengan kesepakatan harga sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) yang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama RINA WIDIAWATI sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan dilakukan secara tunai oleh terdakwa 2 sebesar Rp.13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) uang yang Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) oleh terdakwa 2 digunakan untuk operasional, selanjutnya 1 (satu) unit mobil Honda Jazz GE 8 1.5 E AT CKD warna abu-abu metalik, tahun 2011 No.Pol. B-1164-PKT tanpa dilengkapi BPKB tersebut oleh terdakwa 2 dibawa pulang menuju ke Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan penjelasan dari RANDY kepada terdakwa 2, BPKB mobil Honda Jazz GE 8 1.5 E AT CKD warna abu-abu metalik, tahun 2011 No.Pol. B-1164-PKT tersebut berada di PT. Adira Bogor sebagai jaminan pinjaman pembiayaan.
Bahwa setelah terdakwa 2 sampai di Yogyakarta, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz GE 8 1.5 E AT CKD warna abu-abu metalik, tahun 2011 No.Pol. B-1164-PKT tanpa dilengkapi BPKB tersebut oleh terdakwa 2 disimpan dirumahnya, dan sekitar 3 (tiga) hari berikutnya mobil tersebut diambil oleh terdakwa 1 dan dibawa ke Bengkel untuk diperbaiki.
Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Honda Jazz GE 8 1.5 E AT CKD warna abu-abu metalik, tahun 2011 No.Pol. B-1164-PKT tersebut selesai diperbaiki catnya, kemudian atas saran dari terdakwa 2 agar diganti plat Nomor Polisinya, hal tersebut untuk menghindari bertemu dengan Debt Collector, selanjutnya mobil tersebut diganti dengan plat Nomor Polisi B-1134-CMV lalu oleh terdakwa 1 difoto dan dikirimkan kepada terdakwa 2 selanjutnya diiklankan untuk dijual.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022, terdakwa 2 memberitahukan kepada terdakwa 1 bahwa telah mendapatkan calon pembeli dengan kesepakatan harga sebesar Rp.57.000.000,- ( lima puluh tujuh juta rupiah ), kemudian terdakwa 1 mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Jazz GE 8 1.5 E AT CKD warna abu-abu metalik, tahun 2011 No.Pol. B-1164-PKT tersebut di Bengkel dan membawa ke tempat terdakwa 2, namun ketika terdakwa 1 bersama terdakwa 2 sedang bertemu di tempat terdakwa 2, mereka terdakwa telah diamankan oleh petugas dari Polda DIY yang sebelumnya telah mendapat berita adanya seseorang yang akan menjual mobil Honda Jazz GE 8 1.5 E AT CKD warna abu-abu metalik, tahun 2011 No.Pol. B-1164-PKT tanpa BPKB.
Bahwa pada saat membeli dan menjual barang berupa 1 (satu) unit mobil Honda Jazz GE 8 1.5 E AT CKD warna abu-abu methalik, tahun 2011 No.Pol. B-1164-PKT, Noka. MHRGE8860BJ201439, Nosin. L15A74733086 atas nama PT. Cahaya Express dengan alamat Jl. Rajawali Selatan Raya C-5/2 JU tersebut kepada orang lain, maka mereka terdakwa sadar dan patut menduga bahwa barang tersebut adalah hasil dari suatu kejahatan karena harganya lebih murah dari harga pasar, dan tidak dilengkapi dengan Bukti kepemilikan yaitu BPKB yang asli.
Bahwa tujuan mereka terdakwa membeli lalu menjual kembali barang berupa 1 (satu) unit mobil Honda Jazz yang patut diduga dari hasil kejahatan tersebut kepada orang lain, dengan maksud agar mereka terdakwa mendapatkan keuntungan
Akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut PT. Adira Finance menderita kerugian berupa kerugian materiil yang ditaksir seharga Rp 120.000.000; ( seratus dua puluh juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |