Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG BANTUL 1.RENDI HENDARTO
2.SULIS IRIYANTI
3.GIRIN
4.SURATJIYEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RENDI HENDARTO
2SULIS IRIYANTI
3GIRIN
4SURATJIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 236.947.088,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,II,III dan Tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I,II,III dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 236.947.088,- (dua ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan puluh delapan rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I,II,III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak